◐

Tak Punya Ijazah Setara SMA, Kenapa Gibran Tak Bisa Didiskualifikasi dari Wapres?

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Harga Pertamax Masih Ditahan, Nggak Bakal Naik Dadakan?

Jakarta -

Pertamina Patra Niaga menjelaskan alasan harga bahan bakar minyak nonsubsidi tidak mengalami kenaikan atau penurunan pada Oktober 2026.

"Posisi bulan ini, per Oktober itu memang ada arahan untuk harga seluruh JBU (Jenis Bahan Bakar Minyak Umum/BBM nonsubsidi) retail dan avtur itu masih kami tahan, sama dengan harga September," ucap Direktur Perencanaan dan Pertumbuhan Bisnis Pertamina Patra Niaga Joko Pranoto dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026.

Perdagangan Futures Tumbuh, Standar Keamanan Kripto Diperketat |Republika Online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penguatan standar custody, pemisahan aset, dan pencatatan kepemilikan menjadi isu penting seiring berkembangnya industri aset digital dan perdagangan derivatif. Perhatian terhadap aspek tersebut meningkat karena produk seperti futures memiliki mekanisme dan risiko yang lebih kompleks dibandingkan perdagangan spot.

Kemenag Buka Bantuan Kuliah S2-S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syaratnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka program Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) bagi mahasiswa program magister (S2) dan doktor (S3) dalam negeri.

Pendaftaran program tersebut dibuka pada 5-12 Oktober 2026. Mahasiswa S2 yang lolos akan mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta, sedangkan mahasiswa S3 memperoleh Rp25 juta.

Tugas Negara Selesai, Ini Jadwal Lengkap Pemain Timnas Indonesia di Eropa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:12 WIB

VIVA – Euforia Timnas Indonesia usai menjuarai FIFA ASEAN Cup 2026 belum sepenuhnya berakhir. Namun, para pemain yang berkarier di Eropa sudah harus kembali fokus bersama klub masing-masing.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Sah, Ada PKWT Jadi 4 Tahun dan Cuti Melahirkan Tetap Dibayar

Warta Ekonomi, Jakarta -

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang (UU) melalui Rapat Paripurna pada Selasa (6/10/2026).

Pengesahan aturan tersebut membawa sejumlah perubahan dalam hubungan industrial, mulai dari pembatasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), jaminan pesangon bagi pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga larangan perusahaan menahan ijazah pekerja.

Integrasikan Rencana Finansial dengan Investasi Reksa Dana Lewat BRI Prioritas

ILUSTRASI. Kontan - BRI Kilas Online (Dok. BRI/investasi reksa dana di BRImo)

Reporter: Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal

KONTAN.CO.ID - Setiap orang memiliki tujuan finansial yang berbeda. Ada yang sedang menyiapkan dana untuk kebutuhan beberapa tahun ke depan, membangun aset untuk jangka panjang, atau mulai menyisihkan sebagian penghasilan agar dapat berkembang melalui investasi.

Mahasiswa dukung RUU Perampasan Aset, dorong aturan kuat dan adil

Jakarta (ANTARA) - Perwakilan mahasiswa dari Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Darussalam Gontor, Muhammad Rusdi Anhar mendukung penuh pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang tengah digodok DPR RI.

RI Diproyeksi Hemat Subsidi Solar Rp161 T Jika Beralih ke Truk Listrik

Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga riset WRI Indonesia memproyeksikan pemerintah dapat menghemat subsidi solar hingga Rp161 triliun jika mengalihkan kebutuhan kendaraan logistik ke truk listrik.

Urban Mobility Manager WRI Indonesia Dimas Fadhil mengatakan transisi ini dibutuhkan karena pertumbuhan bahan bakar solar akan terus tumbuh yang membuat kebutuhan impornya juga meningkat.

Deretan Gejala yang Dialami Pelanggan Dugaan Keracunan di 88 Seoul Bandung, Diare hingga Demam Tinggi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Bandung, VIVA – Sejumlah pelanggan 88 Seoul - 23 Paskal Bandung mengaku mengalami berbagai gangguan kesehatan setelah menyantap makanan di restoran Korea tersebut. Keluhan yang bermunculan di media sosial Threads antara lain diare, mual, muntah, demam tinggi hingga menggigil.