◐

Tak Punya Ijazah Setara SMA, Kenapa Gibran Tak Bisa Didiskualifikasi dari Wapres?

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Baca Juga

Namun, MK menegaskan hal tersebut tidak dapat menjadi dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wapres.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebab, para Pemohon dalam perkara tersebut tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Baca Juga

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (6/10/2026).

MK juga menilai perkara sengketa pendidikan Gibran secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga

Pasalnya, Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Status tersebut berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Pelantikan tersebut sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Menurut MK, persoalan mengenai tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat pada dasarnya merupakan kewenangan lembaga yang berwenang menilai keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

MK Tetap Berwenang Periksa Perkara

Dalam pertimbangan mengenai kewenangan, MK menyatakan objek yang dimohonkan untuk dibatalkan, salah satunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, secara formal masih berada dalam kewenangan MK untuk diperiksa, diadili, dan diputus.

Halaman Selanjutnya

MK juga berpegang pada asas ius curia novit sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.