Mahasiswa dukung RUU Perampasan Aset, dorong aturan kuat dan adil
Jakarta (ANTARA) - Perwakilan mahasiswa dari Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Darussalam Gontor, Muhammad Rusdi Anhar mendukung penuh pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang tengah digodok DPR RI.
Mereka juga mendorong agar aturan tersebut semakin kuat dan adil.
Dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu, dia mengatakan Indonesia membutuhkan instrumen hukum yang kuat untuk mengejar, merampas, dan memulihkan aset hasil kejahatan secara efektif.
Dia menilai keberadaan aturan khusus diperlukan agar aset hasil kejahatan tidak mudah disembunyikan atau dialihkan.
Menurut Rusdi, efektivitas RUU Perampasan Aset tidak hanya diukur dari jumlah aset yang berhasil dirampas negara.
Keberhasilan juga ditentukan oleh kemampuan negara memastikan aset tersebut dikelola secara transparan dan dikembalikan kepada negara, korban, atau pihak lain yang memang memiliki hak.
Sementara itu, sejumlah perwakilan mahasiswa dari Universitas Terbuka juga menilai instrumen tersebut dibutuhkan untuk mengejar aset hasil kejahatan yang kerap disembunyikan, dialihkan atau ditempatkan atas nama pihak lain.
RUU tersebut dinilai dapat menjadi instrumen penting untuk menangani tindak pidana bermotif ekonomi, seperti korupsi, pencucian uang, narkotika, terorisme, dan kejahatan terorganisasi.
Pemulihan aset dinilai menjadi bagian penting dari keberhasilan penegakan hukum karena hukuman terhadap pelaku tidak cukup apabila hasil kejahatan masih dapat dinikmati.
Mereka pun mendukung penerapan mekanisme non-conviction based forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa pemidanaan dalam kondisi tertentu. Namun, mereka mendorong agar mekanisme tersebut tetap memiliki prosedur hukum dan pengawasan pengadilan yang jelas.
Selain itu, mereka juga memberikan perhatian terhadap pemulihan aset yang berada di luar negeri. Maka dari itu, kerja sama internasional melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) dibutuhkan agar dapat terhubung secara efektif dengan sistem perampasan aset di Indonesia.
Mekanisme tersebut dinilai penting untuk memastikan aset hasil tindak pidana yang ditempatkan di luar negeri tetap dapat ditelusuri dan dipulihkan melalui prosedur hukum yang berlaku.
Dengan demikian, RUU Perampasan Aset dapat memperkuat kerja sama Indonesia dengan negara lain dalam agenda asset recovery.
Adapun, sejumlah perwakilan mahasiswa itu menyampaikan pendapatnya terkait RUU Perampasan Aset ke Komisi III DPR RI pada Selasa (6/10).
RUU Perampasan Aset kini telah disetujui untuk menjadi usul inisiatif DPR RI, yang artinya tahap selanjutnya akan mulai ke pembahasan substansi.
Baca juga: DPR mulai bahas DIM RUU Perampasan Aset masa sidang selanjutnya
Baca juga: Puan: RUU Perampasan Aset diputus paling lambat 15 Desember
Baca juga: Rapat paripurna setujui RUU Perampasan Aset jadi usul DPR
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.