Unggahan Narendra Modi diblokir, India beri Zuckerberg 3 hari untuk minta maaf secara langsung - ANTARA News Megapolitan

Moskow (ANTARA) - Komite Parlemen India untuk Komunikasi dan Teknologi Informasi memberi waktu tiga hari kepada CEO Meta, Mark Zuckerberg untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung atas pemblokiran sementara unggahan Perdana Menteri Narendra Modi di Facebook.

India Today pada Rabu melaporkan bahwa komite yang dipimpin Nishikant Dubey menyebut pemblokiran unggahan sang perdana menteri pada 23 Juli sebagai serangan terhadap demokrasi yang ditujukan kepada pemimpin negara berpenduduk sekitar 1,4 miliar jiwa.

Pada Juli lalu, Meta sempat membatasi akses terhadap video unggahan Modi yang ditujukan kepada para pelajar India terkait kebocoran soal ujian nasional.

Perusahaan itu kemudian memulihkan unggahan tersebut dengan alasan terjadi kesalahan teknis serta menyampaikan permintaan maaf resmi.

Namun, Kementerian Elektronika dan Teknologi Informasi India menilai penjelasan tersebut “tidak memuaskan”.

Mengutip sumber yang mengetahui persoalan itu, India Today melaporkan bahwa komite tersebut memperingatkan Meta bahwa jika tidak memenuhi permintaan maaf dalam waktu tiga hari, pemerintah dapat mempertimbangkan pencabutan kekebalan Safe Harbor (perlindungan hukum) bagi platform atas konten buatan pengguna.

Langkah itu berpotensi membuka jalan bagi pertanggungjawaban pidana terhadap perwakilan Meta di India.

Sebelumnya, pada Selasa, The Economic Times melaporkan bahwa pemerintah India telah memanggil jajaran pimpinan Meta untuk membahas insiden pemblokiran unggahan Modi dan meminta penjelasan mengenai langkah-langkah perusahaan dalam memberantas konten pornografi anak di platformnya.

India juga disebut sebelumnya telah mengirimkan permintaan klarifikasi kepada Meta terkait isu tersebut.

Sumber: Sputnik/RIA Novosti

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.