Tim 9 Kejagung sita 38 objek tanah di kasus TPPU Febrie Adriansyah
Tim 9 Kejagung sita 38 objek tanah di kasus TPPU Febrie Adriansyah
Selasa, 15 September 2026 19:58 WIB
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Jampisus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/9/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Jakarta (ANTARA) - Penyidik pada Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 38 objek tanah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Mantan Jaksa Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
“Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan,” kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Jakarta, Selasa.
Rudi mengatakan bahwa puluhan tanah tersebut ditaksir senilai Rp846 miliar. Akan tetapi, ia tidak mengungkap pemilik tanah-tanah tersebut.
Selain tanah, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan serta sejumlah uang valuta asing yang sebelumnya disita oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
“Kemudian, dokumen-dokumen yang berasal dari Kortastipidkor dan Polda Metro sebanyak 1.150 lembar,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Rudi mengatakan bahwa tindak pidana asal perkara TPPU tersebut adalah dugaan korupsi dan pencucian uang oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara kasus PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini penanganan perkara tersebut sudah pada tahap finalisasi. Dengan demikian, berkas perkara dan tersangka akan segera dilimpahkan kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Dalam perkara dugaan TPPU tersebut, penyidik Tim 9 telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik itu diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejagung juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Sprindik tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.
Dalam kasus korupsi penanganan perkara, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto selaku pengacara ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026