Jasa Raharja serahkan santunan korban meninggal insiden Kapal Virgo

Jasa Raharja serahkan santunan korban meninggal insiden Kapal Virgo

Selasa, 15 September 2026 19:56 WIB

Image Print

Perwakilan keluarga dari korban Nurul Rian Hidayat simbolis menerima santunan yang diserahkan Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin didampingi Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Kalimantan Selatan Ahmad Arkan Nugraha dan Branch Manager PT Jasaraharja Putera Banjarmasin Agung Gondo Pramono di Sakit Bhayangkara Banjarmasin, Selasa (15/9/2026). ANTARA/Firman

Banjarmasin (ANTARA) - PT Jasa Raharja (Persero) telah menyerahkan santunan kepada ahli waris untuk dua korban meninggal yang telah teridentifikasi dari peristiwa tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 di laut Jawa, tepatnya perairan Tanjung Selatan, Kalimantan Selatan, sekitar Pulau Masalembo.

"Santunan Rp50 juta kepada masing-masing ahli waris sah dari korban yang meninggal dunia," kata Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Kalimantan Selatan (Kalsel) Ahmad Arkan Nugraha di Banjarmasin, Selasa.

Korban pertama Reyner Fausta Yosilianto (22), laki-laki asal Dusun Claket Kabupaten Malang, Jawa Timur, diberikan santunan kepada ahli warisnya Senin (14/9) malam di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Banjarmasin.

Sang istri, Mayang Widiawati, datang langsung menerima santunan dan uangnya ditransfer ke rekening pribadinya.

Kemudian korban meninggal kedua atas nama Nurul Rian Hidayat warga Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Perwakilan keluarga datang hari ini menerima jenazah dan simbolis santunan diserahkan oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin. Sedangkan untuk santunan telah ditransfer ke rekening istrinya, Azimatul Munirah, yang berada di Pamekasan.

Perlindungan bagi para penumpang jasa transportasi diperkuat oleh anak usaha Jasa Raharja, yakni Jasaraharja Putera (JRP) yang memberikan manfaat tambahan bagi korban meninggal dunia sebesar Rp20 juta.

Untuk para korban dirawat di rumah sakit, kata Arkan, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke sejumlah rumah sakit rujukan. Jaminan biaya perawatan tersebut diberikan maksimal Rp20 juta per korban.

Sementara Jasaraharja Putera memberikan penggantian biaya perawatan maksimal Rp10 juta berdasarkan kuitansi rumah sakit.

"Ini bentuk perlindungan berlapis Jasa Raharja untuk meringankan beban korban dan keluarganya," ucap Arkan.

Pewarta : Firman
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026