Teror Karangan Bunga Bikin Trauma, Dokter Oky Ajukan Perlindungan ke LPSK
Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:45 WIB
Jakarta, VIVA – Dokter kecantikan Oky Pratama meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah berupa teror karangan bunga.
Baca Juga
Permohonan itu diajukan lantaran dokter Oky mengaku merasa terancam. Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati membenarkan adanya permohonan perlindungan tersebut. LPSK memberikan layanan psikologis kepada dokter Oky.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Betul dalam pelindungan LPSK dg layanan psikologis. (alasan pengajuan perlindungan) karena merasa ada ancaman," kata Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati saat dihubungi, Kamis (1/10/2026).
Baca Juga
Kuasa hukum dokter Oky, Ahmad Ramzy, mengatakan permohonan tersebut telah disetujui melalui Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK Nomor A.1549/KEP/SMP-LPSK/06/2026.
Berdasarkan keputusan tersebut, dr Oky mendapatkan bantuan rehabilitasi psikologis dari LPSK selama enam bulan.
Baca Juga
Ramzy mengatakan kondisi kliennya terdampak setelah menerima teror tersebut. Bahkan, dr Oky disebut mengalami trauma.
"Lalu di media sosial pun diduga sebagai pelaku utama yg selalu memberikan teror dan hinaan kepada secara tersirat dan mengolok-olok kasus ini juga," kata Ramzy.
Sementara itu, laporan dokter Oky terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah berupa teror karangan bunga telah naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.
Direkrtur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin sebelumnya mengatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut. Polisi juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya tersangka.
"Masih proses penyidikan di Subdit Resmob. Tentunya dari proses penyidikan ini mudah-mudahan segera bisa menetapkan apabila ada dugaan tersangka yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas satu peristiwa pidana tersebut," kata Iman Imanuddin.
Dengan adanya perlindungan LPSK tersebut, dokter Oky kini mendapatkan pendampingan psikologis selama proses hukum kasus dugaan teror karangan bunga yang dilaporkannya masih berjalan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya kini tengah mengusut kasus dugaan teror terhadap dokter kecantikan Oky Pratama, terkait kiriman karangan bunga yang diduga bermuatan fitnah dan pencemaran nama baik.
Kasus tersebut tercatat dengan nomor laporan LP/B/6090/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dan dilayangkan sejak 28 Agustus 2025. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyebut dugaan teror itu dialami Oky di kediaman maupun tempat usahanya.
Halaman Selanjutnya
“Jadi memang Dokter Oky melaporkan suatu peristiwa pada saat rumah ataupun tempatnya dikirim bunga papan, karangan bunga yang mengandung seperti teror, intimidasi,” ujar dia, Rabu, 4 Februari 2026.