SE UHC dicabut, 400 ribu peserta BPJS Kesehatan Cianjur harus diverifikasi ulang - ANTARA News Jawa Barat
Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mencabut Surat Edaran nomor 400.7/2/2026 tentang pemberhentian Pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) prioritas dan Penonaktifan Kepesertaan Jaminan kesehatan Nasional (JKN) yang didaftarkan Pemkab Cianjur.
Kepala Dinas Kesehatan Cianjur Made Setiawan di Cianjur, Minggu, mengatakan meski SE dicabut tidak dapat mengaktifkan langsung 400 ribu peserta BPJS Kesehatan PBI yang sebelumnya dinonaktifkan karena harus menjalani verifikasi ulang.
Ketika masyarakat atau warga yang didata ulang dinyatakan tidak mampu dan memiliki penyakit yang proses pemulih hanya membutuhkan waktu jangka panjang maka akan diaktifkan kembali kepesertaannya.
"SE pemberhentian sudah dicabut kembali dan segera dilakukan verifikasi ulang, dimana langkah tersebut dilakukan karena adanya efisiensi anggaran, anggaran untuk jaminan sosial tidak cukup untuk membiayai 800 ribu peserta BPJS Kesehatan PBI daerah," katanya.
Dia menjelaskan untuk 800 ribu peserta dibutuhkan anggaran Rp 30 miliar per bulan, sedangkan anggaran yang tersedia saat ini hanya Rp 15 miliar per bulan, sehingga setelah SE pemberhentian dicabut tetap akan dilakukan penyesuaian.
"Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait lainnya dalam melakukan penyesuaian data ulang, mereka yang benar-benar tidak mampu dan harus menjalani perawatan rutin akan diprioritaskan," katanya.
Sementara Relawan Kesehatan Indonesia (REKAN Indonesia) Kabupaten Cianjur menilai pencabutan SE diperlukan agar pemerintah dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh tanpa menimbulkan kekosongan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
“Kalau pemerintah mengatakan ini persoalan fiskal, maka buka datanya jangan mengatakan anggaran terbatas, masyarakat perlu tahu berapa kebutuhan anggaran, berapa kemampuan APBD," kata Ketua Kolektif Pimpinan Daerah (KPD) REKAN Indonesia Cianjur, Dony Arifin.
Berdasarkan data yang dihimpun, peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang sebelumnya dibiayai APBD mencapai 815.690 jiwa. Setelah kebijakan tersebut diterapkan, jumlahnya menjadi 372.772 jiwa.
"Angka tersebut bukan sekadar statistik dalam dokumen pemerintah, dibalik angka itu terdapat warga yang sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan kesehatan, ketika warga sakit apakah mereka masih memiliki jaminan pembiayaan kesehatan atau tidak,” katanya.
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.