Hukum: Roy Suryo didakwa melakukan fitnah kepada Jokowi terkait tudingan ijazah palsu – Bagaimana perjalanan kasusnya? - BBC News Indonesia
Telah diterbitkan 19 Juni 2026
Diperbarui sejam yang lalu
Waktu membaca: 8 menit

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Jaksa penuntut umum mendakwa Roy Suryo melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik atas tuduhannya bahwa ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) palsu.
Dakwaan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jaktim, Kamis (17/09).
Roy didakwa melakukan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran terkait UU ITE.
Roy Suryo, melalui kuasa hukumnya, mengajukan keberatan atas isi dakwaan tersebut.
"Kami langsung akan mengajukan nota perlawanan itu. Kami tidak perlu minta mundur-mundur," kata Roy Suryo usai sidang.
Mereka akan mengajukan keberatan itu dalam pembacaan eksepsi pada Kamis (24/09) mendatang.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim mengatakan bahwa Roy Suryo memiliki hak untuk menjalani proses keadilan restoratif (restorative justice), yakni berdamai dengan Jokowi selaku korban ataupun pengakuan bersalah.
Tetapi Roy Suryo menolaknya: "Tidak, Yang Mulia. Kami tidak akan melakukan RJ dan tidak akan mengakui perbuatannya."
Dalam amar dakwaan, jaksa penuntut menyebut perbuatan Roy Suryo itu menyebabkan Jokowi mengalami kerugian imateriil dan merasa dihina, seperti dilaporkan Detik.com.
"Yaitu tercemarnya nama baik saksi Ir H Joko Widodo secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya," kata jaksa dalam amar dakwaannya.
Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi. Padahal, menurut jaksa, UGM telah menyatakan ijazah Jokowi asli.
Dalam amar dakwaan disebutkan bahwa kasus ini bermula pada 26 Maret 2025.
Ketika itu, Jokowi diperlihatkan dua unggahan YouTube dan satu unggahan di media sosial X yang dianggap menyerang kehormatan Jokowi.
"Adanya tiga unggahan di media sosial terdiri dari dua video di YouTube dan satu (satu) unggahan di media sosial X yang menyerang kehormatan atau nama baik saksi Ir H Joko Widodo yang pada pokoknya menuduhkan bahwa ijazah strata satu (S-1) saksi Ir H Joko Widodo adalah palsu," papar jaksa.
"Unggahan tersebut yaitu YouTube Akun @EggiSudjanaChannel dengan judul 'Konsisten TPUA Pengungkapan Ijazah Palsu', serta akun X @DokterTifa dengan judul 'ERA AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik'," tambahnya.
Jokowi lantas menghubungi tim penasihat hukumnya. Intinya Jokowi membantah tudingan Roy.
Pada 15 April 2025, kata jaksa, Universitas Gadjah Mada (UGM) juga melakukan konferensi pers yang isinya menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa UGM dan dinyatakan lulus.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Menurut jaksa, ijazah S-1 yang dianalisis oleh Roy menggunakan metode error level analysis (ELA), dan bukan bersumber dari pemilik sah ijazah, yakni Jokowi.
Jaksa mengatakan Roy juga tidak melakukan verifikasi atau meminta izin ke Jokowi untuk menyebarkan dokumen.
"Selain itu, tidak terdapat upaya dari terdakwa untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada saksi Ir H Joko Widodo selaku pemilik sah dokumen tersebut sehingga Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh terdakwa dilakukan secara tanpa hak," kata jaksa.
Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Lima kali ajukan upaya praperadilan
Sebelum sidang perdana yang berisi pembacaan dakwaan, Roy Suryo telah mengajukan lima kali upaya praperadilan, tetapi semuanya ditolak majelis hakim.
Di awal persidangan praeradilan pada Juli 2026 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sempat menerima sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait langkah polisi menggeledah, menangkap dan menahan Roy Suryo dalam kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). Tindakan polisi itu dianggap ''tidak sah''.
Namun demikian, hakim menyatakan, putusan ini tidak membuat berkas penyidikan Roy Suryo menjadi tidak sah.
Putusan itu dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (07/07).
Termohon dalam kasus ini adalah Polda Metro Jaya, seperti dilaporkan Detik.com.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata Darpawan dalam amar putusannya.
Menurut hakim, penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya yang dilakukan termohon terhadap pemohon (Roy Suryo) "tidak sah".
Demikian pula langkah polisi menahan pemohon disebut hakim sebagai tidak sah.
Tindakan polisi menggeledah kediaman Roy Suryo juga tidak sah, demikian amar putusan.
Hakim menyebutkan selama ini Roy Suryo bersikap kooperatif, sehingga berbagai tindakan penyidik Polda Metro jaya itu "cacat formil".
Di mata hakim, politikus Partai Demokrat itu telah mematuhi syarat wajib lapor sejak menjadi tersangka. Karenanya, tindakan penahanan Roy Suryo juga tidak sah.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Fauzan
Apakah berdampak pada berkas penyidikan?
Walaupun demikian, hakim menyatakan, putusan praperadilan ini tidak membuat berkas penyidikan Roy Suryo menjadi tidak sah.
Hakim mengatakan putusan ini hanya terkait dengan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo.
"Tidak serta-merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah," ujar hakim, seperti dilaporkan Detik.com.
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan rumahnya dalam kasus fitnah ijazah Jokowi.
Dia meminta hakim praperadilan pada PN Jaksel menyatakan penggeledahan rumahnya tidak sah.
Sidang gugatan praperadilan Roy Suryo ini mulai digelar di PN Jaksel, Senin (29/06).
Kapan perkara Roy Suryo disidangkan?
Pekan ketiga Juni lalu, polisi telah menuntaskan penyidikan Roy Suryo dan Tifauzia.
Dua orang ini sudah berstatus tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo alias Jokowi,
Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/06).
Saat itu Kejaksaan memutuskan tidak menahan Roy dan Tifa.
Dalam perkembangan terbaru, jaksa telah melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Tifa telah menjalani sidang perdana, sementara sidang perdana Roy masih menunggu proses praperadilan.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Saat berkas perkaranya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/06), kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, memprotesnya.
Mereka berujar bahwa kliennya memilih tidak menandatangani berita acara pengalihan penahanan dari kepolisian ke kejaksaan.
Menurutnya, dokumen itu tidak relevan, karena sejak awal Roy Suryo dan Tifa tidak pernah berstatus sebagai tahanan dalam proses perkara yang sedang berjalan.
"Berita acara pengalihan penahanan dari Polda menuju ke Kejaksaan tadi tidak ditandatangani, ditolak, dan memang tidak relevan," kata Khozinudin, Senin (22/06), di Jakarta.
Menanggapi hal ini, Polda Metro Jaya mengatakan seluruh proses hukum terhadap Roy Suryo dan Tifauziah sudah berjalan sesuai prosedur hukum.
"Ini sudah melalui rangkaian mulai proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, sampai dengan upaya paksa, dan adanya putusan kejaksaan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21," kata Kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, Senin (22/06).
Saat keluar dari mobil tahanan dan menuju Kantor Kejari Jaksel, Roy Suryo berjalan sambil mengucap "Alloh Akbar", sedangkan Tifauzia mengacungkan dua jari.
Roy dan Tifa—panggilannya—sebelumnya sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Mereka dijerat pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Semula, tim penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia pada Jumat (19/06) lalu.
Mereka ditangkap sebagai bagian proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sumber gambar, . ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, mereka ditangkap seiring pelaksanaan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TT," ujar Iman di Jakarta, seperti dilaporkan Kompas.com.
Dijelaskan, tahap dua merupakan tindak lanjut dari berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21. Berkas inilah yang lantas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Sumber gambar, Detikcom/Muhammad Firman
Mengenai alasan dua orang itu ditangkap, Iman menyebut langkah itu diperlukan guna memastikan proses pelimpahan berjalan lancar.
"Penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," katanya.
Setelah ditangkap, Roy dan Tifa akan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk menjalankan pemeriksaan kesehatannya.
Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dr Tifa, ditangkap Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026) pagi.
Roy Suryo dijemput di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB, adapun Tifa diamankan di apartemennya pada pukul 06.47 WIB.
"Hari ini klien kami, Roy Suryo, dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum Roy Suryo, Khozinudin, dalam keterangan tertulis, Jumat.
Informasi soal penangkapan Roy dan Tifa ini merupakan babak baru dari proses hukum yang menjerat keduanya.
Awal Juni lalu Polda Metro Jaya menyebut berkas penyidikan Roy dan Tifa telah mereka limpahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Roy, kata Khozinudin, ditangkap di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB.
Klik tautan berikut untuk membaca detail perjalanan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi:
- Roy Suryo dkk jadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi

Sumber gambar, Kompascom
Tifa ditangkap dalam waktu yang berdekatan dengan penangkapan Roy. Kuasa hukumnya, Ramdansyah, menyebut Tifa hendak berangkat ke kampus Universitas Indonesia saat ditangkap.
Ramdansyah berkata, Tifa sedianya akan menjalani sidang akhir program doktoral yang dijalaninya di Fakultas Kedokteran UI.
"Karena ditangkap, jadi sidang di Polda," kata Ramdansyah.
Siapa tersangka lainnya?
Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, delapan orang ditetapkan kepolisian menjadi tersangka.
Selain Roy dan Tifa, para tersangka itu adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Eggi, Kurnia, Rizal, Rustam, dan Damai dijerat Pasal 160 KUHP. Mereka dituduh menyebar hasutan kepada publik untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
Sementara itu, Rismon Sianipar dijerat pasal yang sama seperti Roy dan Tifa.
Dari delapan tersangka ini, tiga di antaranya telah dibebaskan dari proses hukum, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk ketiganya. Alasannya, mereka bersepakat menuntaskan proses hukum lewat jalur restorative justice.
Artikel ini akan terus diperbarui