Anggota Komisi IV DPR dukung Mentan bongkar mafia beras fortifikasi
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mendukung langkah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman membongkar praktik manipulasi spesifikasi beras fortifikasi yang merugikan ekonomi masyarakat.
Firman menilai praktik tersebut merugikan konsumen sekaligus berpotensi mengganggu iklim usaha karena menciptakan ketidakjelasan mengenai standar dan klasifikasi beras yang beredar di pasaran.
"Saya mendukung langkah dan gebrakan Pak Mentan Amran Sulaiman dalam membongkar mafia beras fortifikasi," kata Firman dalam keterangannya yang terkonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, pemerintah perlu memberikan perhatian serius terhadap dugaan manipulasi spesifikasi beras fortifikasi.
Ia juga mengapresiasi langkah Kementerian Pertanian bersama aparat penegak hukum yang telah memproses dugaan pelanggaran tersebut.
"Ini langkah yang sangat berani dan patut kita apresiasi bersama," katanya.
Firman mengusulkan agar pemerintah menghapus klasifikasi beras fortifikasi dan menyederhanakan kategori beras menjadi dua jenis, yakni beras premium dan beras medium.
"Ini penting agar ada kepastian berusaha dan aturan hukum yang jelas. Kalau aturannya jelas hanya dua jenis, standar SNI-nya jelas, harganya jelas, konsumen tidak bingung," katanya.
Ia menilai penyederhanaan klasifikasi juga dapat mempersempit celah penyalahgunaan istilah fortifikasi untuk menjual beras dengan kualitas lebih rendah dengan harga yang lebih tinggi.
Menurut Firman, kebijakan tersebut juga berpotensi mempermudah Bulog dalam menyerap gabah petani dan membuat distribusi beras lebih mudah dikendalikan.
Di sisi lain, pengawasan oleh aparat penegak hukum dan Badan Pangan Nasional dapat dilakukan dengan standar yang lebih sederhana.
"Dengan hanya dua klasifikasi, Bulog juga lebih mudah menyerap gabah petani, distribusi lebih terkontrol, dan pengawasan APH serta Badan Pangan Nasional lebih efektif. Tidak ada lagi ruang untuk permainan spek," katanya.
Firman berharap usulan tersebut segera dibahas melalui rapat koordinasi lintas kementerian.
Menurut dia, pembahasan tersebut diperlukan agar pemerintah dapat menentukan kebijakan nasional yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.
"Harus ada kepastian regulasi dan kepastian hukum agar masyarakat mampu menyerap informasi secara utuh," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapakas) Andi Amran Sulaiman mengungkap temuan terhadap 25 merek beras fortifikasi diduga tidak sesuai dengan standar dan kandungan yang tercantum pada label, sehingga merugikan konsumen hingga Rp89 triliun.
Sebanyak 25 merek beras fortifikasi tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Adapun merek beras yang diduga melakukan pelanggaran adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Atas temuan tersebut, pemerintah mengambil langkah tegas dengan memerintahkan penarikan produk dari peredaran, mencabut izin, serta memproses pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Anggota DPR dukung penindakan tegas pelanggaran beras fortifikasi
Baca juga: Mentan pastikan pelaku pemalsuan beras fortifikasi diproses hukum
Baca juga: Bapanas: 25 Merek beras fortifikasi culas berhenti produksi-ditarik
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.