PN batalkan SP3 kasus TPKS mantan Rektor UNUGO - ANTARA News Gorontalo
Gorontalo (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo menyatakan penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Gorontalo dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual, yang melibatkan mantan rektor Universitas Nadhlatul Ulama Gorontalo (UNUGO) Amir Halid, tidak sah dan batal demi hukum.
Putusan tersebut dijatuhkan Hakim Praperadilan dalam perkara Nomor 11/Pid.Pra/2026/PN Gto yang diajukan pelapor sekaligus korban terhadap Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo c.q. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo.
Juru Bicara Pengadilan Negeri/Tipikor/PHI Gorontalo Bayu Lesmana Taruna di Gorontalo, Senin, mengatakan hakim menilai penghentian penyidikan tidak dapat dibenarkan karena sejak awal penyidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Menurut dia, hakim mempertimbangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/78/V/RES.1.24/2024/Ditreskrimum tertanggal 14 Mei 2024 yang menyebut penyidik menemukan bukti permulaan cukup bahwa telah terjadi tindak pidana.
"Frasa bukti permulaan cukup secara hukum memiliki makna baku sebagai batasan minimal dua alat bukti yang sah," kata Bayu merujuk pertimbangan hakim.
Hakim juga menilai penerbitan SP2HP tersebut menegaskan penyidik Polda Gorontalo telah menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara semestinya dilanjutkan melalui tahapan penyidikan dan pengumpulan alat bukti lanjutan.
Dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual, hakim turut mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk pemenuhan hak prosedural korban dalam proses penanganan perkara.
Bayu mengatakan hakim juga menemukan adanya bukti tambahan yang diajukan pemohon, termasuk keterangan ahli dan hasil pemeriksaan psikologi forensik yang dinilai mendukung adanya bukti permulaan yang cukup.
"Dari pertimbangan tersebut, Hakim Praperadilan berpendapat telah terdapat bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti yang sah," ujarnya.
Putusan tersebut sekaligus menyatakan Surat Ketetapan Nomor S.TAP/Henti.Sidik/06/VII/RES.1.24/2026/Ditreskrimum dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SP.Henti Sidik/06/VII/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 17 Juli 2026 tidak sah dan batal demi hukum.
Hakim kemudian memerintahkan Termohon mencabut kedua surat tersebut, serta membuka kembali dan melanjutkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/102/IV/2024/SPKT/Polda Gorontalo tertanggal 23 April 2024.
Penyidikan diminta dilanjutkan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan UU TPKS. Hakim juga memerintahkan pendalaman terhadap seluruh fakta hukum dan alat bukti yang telah tersedia.
Kuasa hukum korban, Hijrah Lahaling, mengatakan pihaknya mengajukan praperadilan setelah Polda Gorontalo menerbitkan SP3 dengan alasan tidak cukup alat bukti.
"Kami mampu membuktikan bahwa alat bukti sangat cukup. Kami mengajukan 44 alat bukti yang di dalamnya termasuk surat," kata Hijrah.
Ia mengatakan alat bukti yang diajukan antara lain keterangan korban dan saksi, bukti komunikasi elektronik, hasil pemeriksaan psikologi serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Menurut Hijrah, pihaknya juga menghadirkan ahli pidana dan saksi korban dalam persidangan untuk menjelaskan perkara berdasarkan perspektif UU TPKS.
Ia menilai hasil pemeriksaan psikologi forensik yang menjadi bagian dari proses penyidikan perlu dilihat secara komprehensif, termasuk dengan mempertimbangkan kondisi korban dan metode pemeriksaan yang digunakan.
Hijrah mengatakan terdapat korban lain yang menurut pihaknya berjumlah sekitar 11 orang.
Fakta tersebut, kata dia, seharusnya turut didalami penyidik untuk melihat kemungkinan adanya pola perbuatan yang berulang.
"Kami minta pihak kepolisian untuk segera membuka kembali perkara ini dan melakukan penyidikan kembali," ujarnya.
Ia mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Gorontalo, yang menerima seluruh permohonan praperadilan dan memerintahkan penyidikan perkara tersebut dilanjutkan.
Pewarta: Faradila Alim
Editor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.