Komisi III tegaskan RUU Perampasan Aset tak boleh jadi alat kekuasaan

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kembali menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset tidak boleh menjadi alat politik kekuasaan.

Komisi III DPR berkomitmen menyusun RUU tersebut dengan saksama dan hati-hati agar pelaksanaannya dalam jangka panjang tidak justru mengkriminalisasi rakyat lemah maupun pihak yang berseberangan dengan penguasa.

“Sakit sekali rasanya ketika hukum jadi alat politik, alat kekuasaan. Bagaimana kelak ketika kita tidak di kekuasaan, undang-undang ini digunakan oleh orang yang berkuasa untuk alat kekuasaannya?," ucapnya dalam rapat dengar pendapat umum di Gedung DPR, Jakarta, Senin.

Baca juga: PERADI Prof ingatkan RUU Perampasan Aset harus tegas lawan kejahatan

Ihwal penerapan perampasan aset, dia menyoroti kondisi integritas aparat penegak hukum. Ia menilai praktik di negara-negara maju bisa menjadi contoh.

“Kita selalu membandingkan penerapan perampasan aset di negara kita dengan di negara maju, contoh Amerika dan Inggris. Namun, yang harus kita pertimbangkan juga adalah apakah pelaksananya nanti aparat penegak hukum kita sama berintegritasnya dengan di negara-negara maju dengan standar pengaturan yang demikian luas?," ucapnya.

Maka dari itu, berbagai kewenangan yang diatur dalam RUU Perampasan Aset harus diiringi dengan mekanisme pengawasan dan perlindungan yang memadai agar regulasi tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

“Itulah yang selalu kami pikirkan. Kita itu bikin undang-undang harus berpikir, jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan),” kata dia.

Baca juga: Komisi III: RUU Perampasan Aset pasti disahkan walau ada yang tak suka

Baca juga: Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset tak hanya sasar korupsi

Habiburokhman sebelumnya menegaskan komitmen Komisi III DPR untuk memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan profesional demi memulihkan kerugian negara dan publik secara menyeluruh.

Dalam keterangannya, Rabu (2/9), ia menyebut prinsip dasar RUU Perampasan Aset adalah tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum.

Dia menekankan aparat penegak hukum yang menjalankan perampasan aset harus berintegritas, tidak korupsi, serta tidak menggunakan aturan tersebut sebagai sarana kriminalisasi.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.