◐

PERADI Prof: Advokat miliki peran lebih dari sekadar beri pendampingan

Jakarta (ANTARA) - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional menegaskan advokat memiliki peran yang lebih luas daripada sekadar memberikan pendampingan ketika perkara hukum sudah terjadi.

Dalam pelantikan pengurus DPD PERADI Profesional di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (23/9) malam, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional Harris Arthur Hedar menilai penguatan kesadaran dan pendidikan hukum masyarakat menjadi bagian penting untuk mencegah persoalan hukum sejak awal.

"Dengan demikian, keberadaan organisasi advokat tidak hanya dirasakan di ruang persidangan, tetapi juga dalam kehidupan masyarakat sehari-hari," ucap Harris, seperti dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ia menyebut PERADI Profesional tidak boleh hanya hadir ketika seseorang telah menghadapi perkara, tetapi harus lebih awal melalui pendidikan hukum, pencegahan persoalan hukum, perlindungan hak-hak masyarakat, sekaligus menjadi mitra pemerintah agar setiap kebijakan tetap berada dalam koridor hukum.

Guru Besar Universitas Negeri Makassar tersebut mengingatkan anggota PERADI Profesional untuk memegang prinsip bahwa hukum semestinya menjadi instrumen perlindungan bagi masyarakat.

“Hukum dibuat bukan untuk menakut-nakuti rakyat, tetapi untuk melindungi rakyat,” ujarnya.

Dia mengatakan semakin besar kewenangan yang diberikan oleh undang-undang maka semakin besar pula tanggung jawab negara untuk memastikan hak-hak warga negara tetap terlindungi.

Baca juga: PERADI Profesional tegaskan advokat wajib lindungi hak masyarakat

Oleh karena itu, kata dia, PERADI Profesional akan terus memberikan pemikiran konstruktif terhadap berbagai regulasi yang lahir agar tetap menjunjung proses hukum yang adil, hak asasi manusia, serta prinsip negara hukum.

Dalam kesempatan tersebut, dilantik 120 pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERADI Profesional di empat daerah di Sulawesi Tenggara mencakup DPD PERADI Profesional Kendari, Kolaka, Andoolo, dan Baubau.

Untuk DPD Kendari, kepengurusan dipimpin Kamal, DPD Kolaka diketuai Sendy Fery Yoesoef, DPD Andoolo dipimpin Tajudin Sido, dan DPD Baubau diketuai Mawaki.

Bagi Harris, pelantikan itu tidak semata-mata berkaitan dengan pembentukan struktur organisasi, namun kehadiran empat DPD baru harus diterjemahkan menjadi kekuatan hukum yang mampu memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Pelantikan ini hendaknya menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dalam menjaga muruah profesi advokat, memberikan pendampingan hukum yang berkualitas, serta memastikan hukum benar-benar hadir sebagai instrumen keadilan dan perlindungan bagi masyarakat,” kata Harrid.

Baca juga: Peradi Prof: Advokat jadi penyeimbang capai kepastian hukum-profesionalisme

Lebih lanjut, dirinya mendorong pengurus PERADI Profesional di daerah untuk membangun sinergi dan kolaborasi erat dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders), mulai dari pemerintah daerah, DPRD, pengadilan, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, Kementerian Hukum, perguruan tinggi, hingga dunia usaha dan elemen masyarakat.

Meski begitu, ia mengingatkan agar kemitraan tersebut tidak mengikis independensi organisasi sehingga PERADI Profesional harus mampu menjadi mitra pemerintah sekaligus tetap independen dalam memberikan pandangan hukum apabila terdapat kebijakan yang berpotensi merugikan hak-hak masyarakat.

Dia menegaskan ukuran keberhasilan kepengurusan bukan diukur dari seberapa dekat dengan kekuasaan atau seberapa banyak jabatan yang dimiliki, melainkan seberapa besar manfaat kehadiran organisasi bagi masyarakat luas.

Baca juga: PERADI Profesional tegaskan komitmen kembalikan muruah advokat

Baca juga: UI dan Peradi Profesional perkuat pendidikan profesi advokat

Baca juga: Peradi Profesional-Unhas siapkan program Pendidikan Profesi Advokat

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.