◐

Banding Dikabulkan! Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun, Uang Pengganti Turun Rp548 Miliar

Kamis, 24 September 2026 - 13:27 WIB

Jakarta, VIVA – Hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook berubah setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding.

Baca Juga

Dalam putusan yang dibacakan Kamis, 24 September 2026, hukuman penjara Nadiem diringankan dari sebelumnya 10 tahun menjadi sembilan tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Majelis Hakim Pengadilan DKI Jakarta, Subachran Hardi Mulyana mengatakan Nadiem terbukti secara sah bersalah dalam kasus Chromebook.

Baca Juga

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," kata Subachran saat membacakan amar putusan, Kamis, 24 September 2026.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Nadiem.

Baca Juga

Keringanan juga diberikan dalam kewajiban membayar uang pengganti. Dalam putusan banding, uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem menjadi Rp548.761.031.950,86.

"Membayar uang pengganti sebesar Rp 548.761.031.950,86," tutur dia.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, kewajiban itu akan diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.

Majelis hakim juga memperhitungkan masa tahanan rumah yang telah dijalani Nadiem. Masa tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.

"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah. Menyatakan barang bukti sebagaimana telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanyam

Sebelumnya, pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Saat itu, apabila uang pengganti tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Dengan putusan banding ini, hukuman penjara Nadiem berkurang satu tahun, sementara uang pengganti yang dibebankan turun dari Rp809 miliar menjadi sekitar Rp548,76 miliar.

Nadiem Makarim saat Bacakan Pleidoi

Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar Hari Ini, Akankah Vonis 10 Tahun Berubah?

Nadiem Makarim menjalani agenda penting dalam perkara pengadaan Chromebook. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dijadwalkan membacakan putusan banding atas vonis 10 tahun.

VIVA.co.id

24 September 2026