Pemprov Kaltim dan World Bank susun laporan evaluasi program penurunan emisi - ANTARA News Kalimantan Timur
Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Tim World Bank (Bank Dunia) mulai menyusun laporan evaluasi akhir Program East Kalimantan Project for Emission Reduction Results (EK-PERR), guna mendokumentasikan keberhasilan tata kelola hutan berkelanjutan di wilayah Kaltim.
Kepala Bagian Sumber Daya Alam Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Nanang, di Samarinda, Jumat, menjelaskan bahwa penyusunan Implementation Completion and Results Report (ICR) merupakan bagian dari proses penutupan proyek. Tujuannya adalah mengevaluasi pelaksanaan program secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan hingga penyelesaian.
Ia mengatakan, laporan tersebut juga akan mendokumentasikan berbagai capaian, praktik terbaik, serta tantangan yang dihadapi selama pelaksanaan program.
"Kita terus mengumpulkan masukan dari seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan instansi yang terlibat, kemudian menyusun Laporan ICR sebagai laporan resmi penutupan proyek kepada World Bank," ujar Nanang dalam rapat bersama Senior Natural Resource Specialist World Bank, Franka Braun, beserta perwakilan Perangkat Daerah Pemprov Kaltim.
Nanang mengungkapkan, Indonesia merupakan salah satu negara yang berpartisipasi dalam Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Carbon Fund. Partisipasi ini menjadi bagian dari upaya menguji implementasi pendekatan REDD+ berbasis yurisdiksi guna mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan.
Menurut dia, Kalimantan Timur dipilih sebagai provinsi percontohan karena memiliki sekitar 6,5 juta hektare tutupan hutan. Angka ini menjadikannya salah satu bentang hutan tropis terbesar di Indonesia yang memiliki peran strategis dalam mendukung target mitigasi perubahan iklim nasional
.Dalam pelaksanaannya, penyusunan Emission Reductions Program Document (ERPD) serta negosiasi Emission Reductions Payment Agreement (ERPA) menjadi tahapan krusial. Kedua proses tersebut menjadi dasar penerapan skema pembayaran berbasis hasil (results-based payment) atas keberhasilan pengurangan emisi gas rumah kaca yang telah terverifikasi.
Pengalaman pelaksanaan FCPF Carbon Fund di Kalimantan Timur menunjukkan implementasi REDD+ berbasis yurisdiksi tidak hanya berorientasi pada mekanisme pembayaran karbon.
"Program ini juga menjadi bagian dari transformasi tata kelola hutan dan lahan secara berkelanjutan. Keberhasilan program ditentukan oleh komitmen jangka panjang, koordinasi lintas sektor, penguatan kelembagaan, serta investasi dalam pengembangan sistem pendukung," jelas Nanang.
Salah satu pembelajaran penting yang dihasilkan adalah perlunya membangun kelembagaan yang kuat sejak tahap awal pelaksanaan. Kejelasan pembagian peran antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), pemerintah desa, masyarakat, hingga lembaga pendukung menjadi faktor utama dalam memastikan efektivitas pelaksanaan program.
Selain itu, keberlanjutan program harus menjadi bagian dari sistem pemerintahan sehingga tidak bergantung pada individu tertentu.
Melalui evaluasi akhir bersama World Bank ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap berbagai pengalaman dan pembelajaran selama pelaksanaan Program EK-PERR dapat menjadi referensi dalam penyusunan kebijakan pengelolaan hutan yang lebih berkelanjutan.
"Langkah tersebut diharapkan semakin memperkuat komitmen Kalimantan Timur dalam mendukung pembangunan rendah karbon serta pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca di tingkat nasional," ujarnya.
Pewarta: Arumanto
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.