Pemerintah Mimika bangun 353 rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah - ANTARA News Papua Tengah

Timika, Papua Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, membangun 353 unit rumah layak huni untuk masyarakat berpenghasilan rendah pada 2026.

Kepala Dinas Perumahan,Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Mimika Abriyanti Nuhuyanan di Timika, Papua Tengah, Selasa, mengatakan rumah layak huni tersebut dibangun di sejumlah distrik di wilayah pesisir hingga Kota Timika.

"Sebanyak 353 unit rumah tersebut terdiri atas 233 itu merupakan usulan dari dewan (DPRK Mimika), 65 unit dari usulan DPKPP Mimika, untuk korban bencana 13 unit, intervensi kawasan kumuh sebanyak enam unit dan dari dana otsus 36 unit. Saat ini banyak yang sudah berkontrak dan sudah mulai dilakukan proses pembangunannya," ujarnya.

Pembangunan rumah layak huni tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Mimika dan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua tahun anggaran 2026.

"Kalau nilai anggarannya saya tidak hafal tetapi di situ juga ada konsultan perencana dan konsultan pengawas. Kalau dari dana otsus itu sudah pasti untuk orang asli Papua, kalau dari APBD itu dia ber-KTP Mimika dan masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah," ujarnya.

Tipe rumah yang dibangun bervariasi sesuai dengan sumber dana, untuk bersumber dari APBD tipe rumah yang bangun adalah tipe 42, bersumber dari dana otsus Papua tipe rumah yang dibangun 45 sedang untuk korban bencana tipe rumah yang dibangun adalah tipe 36. Konstruksi pembangunan rumah disesuaikan dengan kondisi geografis dan keinginan masyarakat di wilayah itu.

"Seperti daerah pantai yang ada pasang surutnya, otomatis tidak mungkin rumah batu, pasti rumah panggung. Tetapi seperti yang ada di dalam Kota Timika konstruksi rumahnya dari batu," ujarnya.

Ia mengatakan pembangunan rumah layak huni baik itu bersumber dari APBD dan juga dana otsus Papua akan dibangun di sejumlah wilayah di Mimika mulai dari Distrik Mimika Baru, Distrik Kuala Kencana, Distrik Wania, Distrik Mimika Timur, Distrik Mimika Timur Jauh.

Selanjutnya di Distrik Agimuga, Distrik Jita, Distrik Mimika Tengah, Distrik Mimika Barat hingga Distrik Mimika Barat Jauh. Pembangunan dilaksanakan hampir merata diseluruh distrik kecuali distrik di wilayah pegunungan karena alasan keamanan.

Data untuk warga yang mendapatkan bantuan pembangunan rumah merupakan data yang diverifikasi di tingkat distrik kemudian diserahkan kepada DPKPP Mimika.

"Kami kerja sama dengan distrik, distrik yang melakukan verifikasi dan pengusulan, karena mereka yang lebih tahu masyarakatnya dan seperti apa keadaan fisik rumahnya. Nanti distrik yang mengajukan ke kami karena distrik yang mengeluarkan surat keterangan tidak mampu," ujarnya.

Setelah data diserahkan kepada DPKPP Mimika, DPKPP Mimika akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kembali apakah nama-nama yang diusulkan tersebut layak mendapatkan bantuan perumahan atau tidak.

"Kami dari dinas pun turun ke lapangan untuk memastikan apakah memang benar. Artinya, yang diusulkan itu belum tentu lolos, kami turun ke lapangan untuk pengecekan ulang," ujarnya.

Selain berpenghasilan rendah dan ber-KTP Mimika, persyaratan lain yang wajib dilengkapi oleh calon penerima bantuan perumahan adalah sertifikat kepemilikan tanah, surat pelepasan tanah jika belum memiliki sertifikat tanah dan surat keterangan yang menyatakan bahwa calon penerima warga yang berdomisili di wilayah itu dan selama bertahun-tahun tidak memilik rumah.

Pewarta: Marselinus Nara
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.