OJK Targetkan Bursa Mineral Beroperasi 2027, Harga Komoditas Dibentuk di Dalam Negeri |Republika Online
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia bersiap mengoperasikan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) pada 1 Januari 2027 untuk membentuk harga acuan komoditas berdasarkan transaksi di pasar domestik. Kehadiran bursa tersebut diharapkan meningkatkan transparansi perdagangan mineral sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap harga acuan yang selama ini terbentuk di bursa luar negeri.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan kerangka regulasi dan pengawasan untuk mendukung operasional bursa tersebut. Pengaturan mencakup penyelenggara bursa, lembaga kliring, lembaga kustodi, mekanisme perdagangan, hingga pembentukan harga acuan Indonesia atau Indonesia Reference Price.
Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK Sarjito mengatakan, Indonesia memiliki kekayaan mineral yang besar, tetapi penentuan harga sejumlah komoditas masih mengacu pada pasar internasional. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan perlunya membangun sistem perdagangan komoditas yang lebih transparan di dalam negeri.
"Kita ini produsen, tapi harganya diputuskan di London Metal Exchange," kata Sarjito dalam diskusi bersama media massa di Jakarta, belum lama ini.
Menurut Sarjito, Indonesia perlu memanfaatkan posisi sebagai produsen utama sejumlah komoditas untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi. Kekayaan sumber daya alam tidak otomatis memberikan manfaat maksimal apabila tata kelola perdagangan dan pembentukan harganya belum berjalan optimal.
Berdasarkan bahan paparan OJK, Indonesia menyumbang sekitar 67 persen produksi nikel global. Indonesia juga memiliki kontribusi sekitar 21 persen terhadap produksi timah dunia dan 9 persen terhadap produksi batu bara global.
Besarnya produksi mineral tersebut menjadi modal bagi Indonesia untuk mengembangkan perdagangan komoditas melalui bursa domestik. Namun, pembentukan harga acuan yang kredibel membutuhkan transaksi nyata, data perdagangan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mekanisme pasar yang transparan.
Dalam rancangan OJK, harga acuan Indonesia akan dibentuk melalui interaksi penawaran dan permintaan di bursa. Setiap transaksi menghasilkan data harga dan volume perdagangan yang kemudian digunakan sebagai dasar penyusunan metodologi harga referensi.
Metodologi tersebut wajib disampaikan kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan dan dievaluasi secara berkala. Dengan mekanisme ini, harga acuan diharapkan mencerminkan kondisi transaksi komoditas yang berlangsung di pasar.
OJK juga menyiapkan pengawasan terhadap seluruh ekosistem perdagangan, mulai dari bursa, lembaga kliring, hingga lembaga kustodi. Pengawasan tersebut mencakup pengelolaan risiko, penyelesaian transaksi, perlindungan pengguna jasa, dan integritas pasar.
Sarjito menilai pengawasan diperlukan untuk mengatasi persoalan perdagangan komoditas yang berpotensi mengurangi penerimaan negara. Dalam paparannya, ia menyinggung praktik transfer pricing dan under-invoicing yang dapat memengaruhi nilai transaksi maupun kewajiban perpajakan.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kesesuaian volume dan harga komoditas yang diperdagangkan. Persoalan tersebut menjadi perhatian karena Indonesia merupakan salah satu pemasok utama mineral di pasar global.
Untuk mendukung pengoperasian BMKS, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 15 Tahun 2026 dan Peraturan OJK Nomor 16 Tahun 2026 pada 17 September 2026. Kedua aturan tersebut masing-masing mengatur peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) serta penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
OJK selanjutnya menyiapkan empat aturan turunan berupa Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK). Aturan tersebut akan mengatur penyelenggaraan bursa beserta lembaga kliring dan kustodi, perantara perdagangan, penilaian kemampuan dan kepatutan pengelola, serta perdagangan produk di bursa.
Sarjito mengatakan, pengembangan produk perdagangan akan mempertimbangkan kesiapan dan kredibilitas pasar. OJK membuka kemungkinan pengembangan instrumen perdagangan seiring terbentuknya ekosistem yang transparan dan berintegritas. "Begitu pasarnya semakin kondusif, kredibel, dan berintegritas, transparan, itu bisa dipercepat," ujar Sarjito.
Berdasarkan jadwal yang disampaikan OJK, proses persiapan internal dan koordinasi dengan pemangku kepentingan berlangsung sepanjang September hingga November 2026. Penerbitan izin penyelenggara bursa ditargetkan pada Desember 2026, sebelum perdagangan perdana dan pengawasan oleh OJK dimulai pada 1 Januari 2027.
Persiapan tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta Badan Industri Mineral. Koordinasi juga dilakukan dengan Danantara, pelaku industri pertambangan, perusahaan kliring, dan pihak terkait lainnya.
Pengembangan bursa mineral berlangsung ketika sektor pertambangan masih memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Data Badan Pusat Statistik dalam paparan OJK menunjukkan sektor pertambangan dan penggalian menyumbang 8,75 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada 2025.
Sementara itu, realisasi investasi hilirisasi pada semester I 2026 mencapai Rp300,1 triliun atau tumbuh 6,9 persen secara tahunan. Nilai tersebut setara dengan sekitar 29,7 persen dari total investasi nasional.
Melalui pembentukan bursa mineral, pemerintah dan OJK berupaya membangun mekanisme perdagangan yang dapat menghasilkan harga acuan domestik sekaligus meningkatkan keterlacakan transaksi. Keberhasilannya akan bergantung pada kesiapan infrastruktur, keterlibatan pelaku industri, dan terbentuknya volume transaksi yang memadai.