OJK Aceh perkuat perlindungan konsumen jasa keuangan - ANTARA News Aceh

Banda Aceh (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh terus memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia, khususnya petugas layanan, sebagai garda terdepan dalam memberikan informasi dan pelayanan kepada masyarakat. 

Kepala OJK Provinsi Aceh Daddi Peryoga di Banda Aceh, Selasa, mengatakan pelindungan konsumen tidak hanya diwujudkan melalui penyelesaian pengaduan, tetapi juga dimulai dari peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.

"Petugas layanan merupakan garda terdepan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Selain memiliki kompetensi pelayanan yang baik, mereka juga harus memiliki literasi keuangan yang memadai," katanya.

Sebelumnya, kata Daddi Peryoga, OJK Provinsi Aceh bersama Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Aceh melatih petugas layanan industri jasa keuangan. Pelatihan diikuti peserta dari 24 pelaku usaha jasa keuangan 

Menurut dia, pelatihan tersebut agar petugas layanan agar mampu memberikan informasi yang benar, membantu masyarakat memahami produk dan layanan jasa keuangan, serta mencegah kesalahpahaman yang berpotensi menimbulkan pengaduan konsumen.

Dadi Peryoga menyebutkan penguatan perlindungan konsumen jasa keuangan merupakan implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan

Serta Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 37/PADK.08/2025 tentang penyediaan informasi dan penyampaian informasi untuk pemasaran produk dan layanan jasa keuangan.

"Melalui penguatan ini, kami berharap petugas layanan memahami prinsip-prinsip pelindungan konsumen, pemahaman sistem layanan informasi keuangan, serta teknik komunikasi yang efektif kepada konsumen," kata Daddi Peryoga.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : M Ifdhal

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.