Kejati-Kalbar setujui plea bargain perkara kekerasan anak - ANTARA News Kalimantan Barat
Pontianak (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyetujui permohonan mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah yang diajukan Kejaksaan Negeri Sekadau dalam perkara kekerasan terhadap anak.
"Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau memaparkan perkara (dengan terduga) tersangka Muhammad Hasanudin alias Udin alias Hasan bin Nurhadi yang disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP," kata Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar Sumanggar Siagian di Pontianak, Selasa.
Pihaknya memimpin ekspose usulan tersebut secara virtual di hadapan Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agoes Soenanto Prasetyo, di Pontianak Senin (27/7).
Perkara tersebut bermula pada 29 April 2026 di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sentapang, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir. Perselisihan antara tersangka dan anak korban berujung pada tindakan kekerasan berupa pelemparan mangkuk, puntung rokok menyala yang mengenai wajah, gigitan pada jari tangan, serta cakaran di bagian wajah korban.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum RSUD Sekadau, korban mengalami luka bakar pada pipi kanan, luka lecet pada wajah dan hidung, serta luka pada jari telunjuk kanan akibat kekerasan.
Dalam kesepakatan yang diajukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, penuntut umum tetap mempertahankan dakwaan sebagaimana sangkaan terhadap terduga tersangka. Namun, sebagai konsekuensi atas pengakuan bersalah dan pelepasan hak untuk menjalani pemeriksaan melalui persidangan biasa, tuntutan pidana yang diajukan akan lebih ringan.
Penuntut umum nantinya mengajukan tuntutan pidana tidak melebihi dua pertiga dari ancaman pidana maksimum. Pertimbangan yang meringankan antara lain tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui perbuatannya sejak tahap penyidikan hingga penuntutan, serta bersedia memberikan ganti kerugian kepada anak korban.
Berdasarkan penelitian penuntut umum, terduga tersangka dinilai memenuhi persyaratan untuk menempuh mekanisme plea bargain sebagaimana diatur dalam KUHAP. Terduga tersangka, didampingi penasihat hukum, mengakui seluruh perbuatannya, belum pernah dihukum, bersedia memberikan ganti kerugian kepada anak korban sebesar Rp5 juta, serta melepaskan hak untuk diperiksa melalui persidangan biasa.
"Setelah mendengarkan pemaparan dan melakukan pendalaman terhadap usulan tersebut, Direktur C atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui mekanisme plea bargain yang diajukan Kejari Sekadau," kata Sumanggar.
Persetujuan tersebut menjadi dasar bagi penuntut umum untuk melanjutkan proses penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, serta perlindungan terhadap hak korban dan tersangka.
"Mekanisme plea bargain merupakan bagian dari pembaruan hukum acara pidana yang mengedepankan penyelesaian perkara secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, dengan tetap menjamin perlindungan hak korban, hak tersangka, serta kepentingan penegakan hukum yang berkeadilan," ujarnya.
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.