Mengenal Dana Bencana yang Terseret Kasus Korupsi BNPB
Taufik mengungkapkan, dalam penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan dugaan konflik kepentingan dan suap. Penggunaan DSP berbasis RKK diduga justru menguntungkan sejumlah pihak di lingkungan BNPB.
Dana tersebut digunakan untuk penanganan berbagai bencana, di antaranya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta banjir di Aceh dan Sumatra.
Berdasarkan konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, dugaan korupsi di lingkungan BNPB terbagi menjadi dua klaster utama, yakni konflik kepentingan dan suap dalam pengadaan barang dan jasa.
Pada klaster pertama, KPK menemukan dugaan penyalahgunaan mekanisme pengadaan melalui Rencana Kerja Kolaboratif (RKK) selama periode 2024–2026. Metode penunjukan langsung yang dapat digunakan dalam kondisi tertentu diduga disalahgunakan untuk menguntungkan vendor tertentu.
Klaster ini melibatkan Bima Setiawan (BMS), yang menjabat sebagai tenaga ahli Kepala BNPB.
"Sekaligus merupakan adik dari Eks Kepala BNPB," kata Taufik.
KPK mendeteksi sejumlah penyedia barang dan jasa yang bermitra dengan BNPB terafiliasi langsung dengan Bima. Nilai pengadaan barang yang diduga mengalir ke jejaring perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp 148 miliar.
Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, aliran dana dari klaster pertama diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya disebut dialihkan untuk transaksi korporasi berupa pembelian 150,4 juta lembar saham atau 1,07 persen saham PT Medela Potentia (PT MDLA) oleh PT Alfa Veritas Energizer (PT AVE).
Transaksi tersebut bernilai Rp 30,98 miliar per 13 Oktober 2026.
Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap dan komitmen biaya proyek. Dalam klaster ini, Richard Erlangga, yang saat itu menjabat sebagai tenaga ahli Kepala BNPB, diduga meminta komitmen fee kepada vendor agar memenangkan paket pengadaan.
Permintaan tersebut diduga disetujui PT Trans Lintas Selaras (PT TLS) melalui direkturnya, Gery Prasetiawan (GER).
Sepanjang Januari hingga September 2026, Richard disebut menerima setoran uang tunai sebesar Rp 2,38 miliar dari Gery melalui seorang perantara.
Selain Richard, KPK juga mengungkap dugaan aliran uang kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Gabriel Purwaka Sigit, yang menjabat sebagai kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, disebut menerima uang sebesar Rp 140 juta langsung dari Gery.