Kuasa hukum minta dasar pemanfaatan kawasan sengketa Sikabau-PT KBL dibuka

Pulau Punjung (ANTARA) - Kuasa hukum masyarakat adat Sikabau, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Mevrizal meminta proses administrasi yang menjadi dasar pemanfaatan kawasan yang disengketakan dengan PT Kalidareh Bumi Lestari (KBL) dibuka secara transparan.

"Persoalan dasarnya harus dibuka terlebih dahulu, jangan sampai masyarakat yang mempertanyakan dan mempertahankan hak ulayat justru diposisikan sebagai pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum," katanya di Pulau Punjung, Rabu.

Hal tersebut ia kemukakan saat mendampingi proses klarifikasi terhadap sejumlah tokoh masyarakat Sikabau berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/144/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumatera Barat tanggal 24 Juli 2026.

Ia mengatakan para tokoh dimintai klarifikasi terkait dugaan penyerobotan lahan, pengrusakan dan atau pencurian yang terjadi di Jalan Jorong Ranah Macang, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, pada 20 Juni 2026.

Ia mengemukakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan para terlapor akan memberikan keterangan sesuai fakta.

Menurut dia, proses pidana tersebut perlu ditempatkan dalam konteks sengketa yang lebih luas, khususnya mengenai status kawasan dan proses administrasi pemanfaatannya.

"Yang harus dijawab bukan hanya apa yang terjadi pada satu tanggal. Pertanyaan mendasarnya bagaimana kawasan itu ditetapkan, bagaimana permohonan pemanfaatannya diajukan, bagaimana objeknya diverifikasi, dan apakah kondisi faktual di lapangan benar-benar diperiksa," ujarnya.

Ia mengatakan hal tersebut perlu diperjelas karena pemanfaatan kawasan yang disengketakan berkaitan dengan kegiatan sylvopastura atau pengelolaan lahan yang dikelola secara terpadu PT KBL.

Pihaknya juga tidak serta-merta menyatakan persetujuan pemanfaatan kawasan tersebut tidak sah. Menurut dia, proses penerbitannya perlu diuji berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Harus jelas dasar hukumnya, siapa pemohonnya, objeknya apa, peta dan koordinatnya bagaimana, apakah ada pemeriksaan lapangan, bagaimana riwayat penguasaan lahannya, dan dokumen apa yang menjadi dasar persetujuan," katanya.

Salah seorang Penghulu Suku atau pimpinan kaum di Nagari Sikabau, Herianto menambahkan masyarakat adat Sikabau tidak pernah melepaskan tanah ulayat mereka kepada PT KBL.

Menurut dia kawasan tersebut telah dikelola masyarakat secara turun-temurun untuk perkebunan karet dan kelapa sawit.

Sementara, pihak PT Kalidareh Bumi Lestari (KBL), Felmi meminta waktu untuk memberikan keterangan terkait laporan polisi maupun persoalan administrasi pemanfaatan lahan yang menjadi sengketa dengan masyarakat adat Sikabau.

"Jumpa aja kita, gak bisa melalui telpon ya. Nanti kita atur waktunya ya, mohon maaf ya," ujarnya saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari masyarakat adat Sikabau yang mempertanyakan areal izin PT KBL seluas sekitar 2.366 hektare yang diklaim berada di wilayah administratif dan tanah ulayat Nagari Sikabau.

Masyarakat adat melalui kuasa hukumnya juga telah dua kali mengirimkan somasi kepada kementerian yang membidangi urusan kehutanan dan lingkungan untuk meminta penjelasan mengenai proses dan dasar pemanfaatan kawasan tersebut.