Konsep Kerugian Negara Dinilai Masih Menyisakan Ambiguitas
Kamis, 24 September 2026 - 13:26 WIB
Jakarta, VIVA – Wacana revisi Undang-Undang (UU) Keuangan Negara dinilai perlu menjadi momentum untuk memperjelas konsepsi kerugian negara dan kerugian keuangan negara. Kejelasan definisi dinilai penting agar tidak menimbulkan ambiguitas dalam penerapan hukum.
Baca Juga
Praktisi Hukum yang juga Partner pada Wibhisana & Rekan, Handrias Haryotomo, mengatakan, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada dasarnya telah meletakkan dasar konsepsi keuangan negara yang baik.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurutnya, revisi tidak perlu membongkar seluruh konsepsi yang sudah ada. Penyempurnaan dapat dilakukan dengan mengidentifikasi kelemahan-kelemahan dalam norma-norma yang sudah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan untuk kemudian disesuaikan kembali dengan konsepsi dasar keuangan negara yang sudah disepakati.
Baca Juga
"Perbaikan terhadapnya tidak perlu sampai membongkar habis konsepsi yang sudah ada, namun masih perlu upaya penyempurnaannya," kata Handrias Haryotomo yang juga mantan Kepala Bidang Kerugian Negara pada BPK RI dalam keterangan tertulisnya, Rabu 23 September 2026.
Salah satu persoalan yang perlu diperjelas, kata dia, adalah penggunaan istilah kerugian negara dan kerugian keuangan negara. Kedua istilah tersebut kerap digunakan dalam UU Keuangan Negara seolah memiliki pengertian yang sama, namun UU Keuangan Negara tidak memberikan definisi terhadap keduanya.
Baca Juga
Definisi kerugian negara kemudian baru diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Namun, aturan tersebut tidak memberikan definisi mengenai kerugian keuangan negara. Lingkup pengaturan UU Nomor 1 Tahun 2004 terbatas mengatur keuangan negara dalam arti sempit yakni pengelolaan APBN dan APBD.
Persoalan kemudian muncul ketika kerugian terjadi pada BUMN, BUMD, atau entitas lain yang mengelola kekayaan negara yang dipisahkan.
Handrias menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya pengaturan yang lebih tegas mengenai berbagai bentuk kerugian dalam lingkup dan struktur keuangan negara.
"Bahwa hal tersebut akan lebih baik apabila diatur lebih tegas dalam UU Keuangan Negara," ujarnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut Handrias, penyempurnaan aturan tersebut diharapkan dapat membuat pemahaman mengenai keuangan negara menjadi lebih jelas sekaligus mengurangi potensi perbedaan tafsir dalam penerapannya.
"Usaha tersebut diharapkan pemahaman kita terhadap keuangan negara dapat lebih clear dan tidak menyisakan ambiguitas permasalahan," kata dia.
DPR Setujui 15 RUU Kabupaten/Kota Jadi UU, Mendagri: Perkuat Kepastian Hukum Tata Kelola Pemerintahan Daerah
Rapat Paripurna DPR RI menyetujui 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota menjadi undang-undang di gedung parlemen pada Selasa 22 September 2026
VIVA.co.id
22 September 2026