Eks Ketua Ombudsman Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp4,19 Miliar Terkait Kasus Suap LHP
AKURAT.CO Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman mengenai tata kelola pertambangan nikel.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meyakini Hery terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hery Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Baca Juga: DPR Setujui Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman RI 2026-2031
Selain pidana penjara, jaksa menuntut Hery membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Jaksa juga menuntut Hery membayar uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Hery dikenakan pidana penjara pengganti selama tiga tahun.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan Hery telah mencederai amanah reformasi yang menjadi landasan pembentukan Ombudsman RI sebagai lembaga yang diharapkan berperan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Perbuatan Terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Ombudsman Republik Indonesia," ujar jaksa.
Jaksa juga menilai Hery tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, Hery disebut tidak mengakui perbuatannya.
Sementara itu, hal yang meringankan yakni Hery belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Baca Juga: Mediasi Buntu, FPHS Tsingwarop Bakal Ngadu ke Ombudsman Soal Tuntutan Hak Ulayat Suku Amungme
Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar
Dalam perkara ini, Hery sebelumnya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total sekitar Rp4,85 miliar. Uang tersebut diduga diberikan untuk menggerakkan Hery, yang saat itu menjabat Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, agar mengatur LHP Ombudsman terkait tata kelola pertambangan nikel.
Pengaturan LHP tersebut antara lain berkaitan dengan penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) serta permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari eksplorasi menjadi operasi produksi.
Dalam dakwaan, Hery disebut menerima uang Rp675 juta dari Direktur PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda melalui Lukman Malanuang. Dia juga didakwa menerima Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan alias Peng.