◐

KI DKI tegaskan keterbukaan informasi penting bagi BUMD dan anak usaha

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat menegaskan keterbukaan informasi publik menjadi salah satu kunci peningkatan kinerja dan keberlanjutan badan usaha milik daerah (BUMD), termasuk anak perusahaan yang mayoritas modalnya dimiliki oleh perusahaan induk.

“Ini bukan kebetulan. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik bisa membenahi BUMD, mulai dari kinerja unit divisi, hingga anak usaha BUMD Jakpro,” kata Harry dalam Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Jakpro Group di Gedung Thamrin City, Jakarta Pusat, Rabu.

Ia menjelaskan, perusahaan anak dengan kepemilikan modal mayoritas oleh perusahaan induk, termasuk dalam cakupan badan publik sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga perlu memenuhi kewajiban keterbukaan informasi serta mengikuti monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik.

Harry berharap penerapan keterbukaan informasi tidak sekadar menjadi pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga mendorong peningkatan kinerja perusahaan dan kepercayaan masyarakat.

“Jangan hanya menggugurkan kewajiban, tetapi jadikan perusahaan semakin tangguh, kuat, dan fleksibel dalam pelayanan publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa informasi yang seharusnya dibuka tetapi tidak disampaikan berpotensi menimbulkan sengketa informasi.

Karena itu, setiap permohonan informasi perlu ditangani sesuai prosedur, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.

Baca juga: KI DKI minta BUMD optimalkan keterbukaan informasi soal pilah sampah

Menurut Harry, pengecualian informasi, termasuk yang berkaitan dengan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik harus didasarkan pada ketentuan hukum dan ditetapkan melalui mekanisme Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Harry menambahkan, keterbukaan informasi perlu dibangun melalui sistem yang konsisten dan terukur agar menjadi budaya organisasi. Ia juga mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan badan usaha milik daerah.

Sementara itu, Vice President Corporate Secretary Jakpro Group Muhammad Alfiansyah Risnaldinsyah mengatakan komitmen keterbukaan informasi perlu diterapkan tidak hanya di perusahaan induk, tetapi juga di seluruh anak perusahaan.

“Anak usaha adalah kepanjangan tangan Jakpro untuk mengeksekusi Jakarta global, sehingga transparansinya tidak hanya di induk Jakpro, tetapi juga di anak perusahaan,” kata Alfiansyah.

Ia menjelaskan, perkembangan dan diversifikasi usaha Jakpro melalui pembentukan perusahaan anak membuat informasi yang dikelola semakin beragam.

Informasi tersebut mencakup pelaksanaan penugasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta kegiatan bisnis komersial perusahaan.

Menurut Alfiansyah, sosialisasi bersama KI DKI Jakarta menjadi kesempatan bagi jajaran Jakpro Group untuk memahami batasan informasi yang wajib dibuka kepada publik dan informasi yang dapat dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap mendapatkan pencerahan dari Komisi Informasi DKI Jakarta,” ujarnya.

Baca juga: BUMD Jakarta didorong perkuat keterbukaan informasi publik

Baca juga: KI DKI dorong PLN UID Jakarta perkuat keterbukaan informasi publik

Baca juga: Pramono: E-Monev wujudkan keterbukaan informasi transparan dan akuntabel

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.