◐

832 burung sitaan petugas gabungan di Bakauheni dilepasliarkan

Lampung Selatan (ANTARA) - Sebanyak 832 burung yang merupakan hasil penindakan petugas gabungan terhadap upaya penyelundupan satwa liar tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, dilepasliarkan ke habitat alaminya setelah dipastikan dalam kondisi sehat.

Kepala Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung Ahmad Setianegara, di Lampung Selatan, Rabu, mengatakan, pelepasan dilakukan di kawasan hutan lindung register 3, Gunung Rajabasa, Desa Way Kalam, Kecamatan Penengahan, untuk memastikan satwa dapat langsung beradaptasi dan menjaga keseimbangan ekosistem.

“Total ada 832 burung dari berbagai jenis hasil sitaan dari minibus yang telah dimodifikasi dengan meniadakan kursi penumpang, telah resmi dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya. Setelah dilakukan identifikasi layak dan memenuhi standar untuk dilepasliarkan,” kata dia.

Ia menjelaskan, pelepasliaran dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelamatan satwa liar sekaligus menjaga kelestarian keanekaragaman hayati setelah burung-burung tersebut diamankan dalam operasi pengawasan terpadu di Pelabuhan Bakauheni karena akan dikirim ke Pulau Jawa tanpa dilengkapi dokumen resmi.

“Langkah ini tidak hanya untuk mengembalikan fungsi ekologis mereka di alam, tetapi kami juga mengirimkan pesan tegas bahwa segala bentuk perdagangan satwa liar ilegal tidak akan diberi ruang,” katanya.

Ia menegaskan sinergi antara kepolisian, Balai Karantina, serta instansi terkait akan terus diperkuat untuk memperketat pengawasan terhadap lalu lintas satwa di pintu gerbang Pulau Sumatera, sehingga upaya penyelundupan dapat dicegah sejak dini.

Selain sebagai penegakan hukum, langkah tersebut juga bertujuan memastikan satwa liar tetap lestari di habitat alaminya serta mencegah potensi penyebaran hama dan penyakit hewan melalui lalu lintas satwa yang tidak memenuhi persyaratan karantina.

“Pengawasan di Lampung Selatan sebagai gerbang Sumatera akan terus kami perketat agar jalur penyelundupan seperti ini bisa kita putus bersama,” ujar dia.

Sebelumnya, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung bersama petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mengamankan 832 burung dari 14 jenis yang diangkut tanpa dokumen persyaratan di Pelabuhan Bakauheni, Selasa (13/10) dini hari.

Ia mengatakan, ratusan burung tersebut diamankan saat petugas memeriksa kendaraan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni sekitar pukul 01.30 WIB.

“Total ada 832 burung yang ditempatkan dalam 59 keranjang buah berwarna putih dan 10 kardus. Petugas mengidentifikasi 14 jenis burung dengan jumlah terbanyak jalak kebo sebanyak 240 ekor. Jenis lainnya seperti pleci 120 ekor, ciblek 100 ekor, kepodang 80 ekor, gelatik batu 80 ekor, pentet 75 ekor, siri-siri 41 ekor, srigunting abu-abu 40 ekor, serta cucak rawis atau bayeman 20 ekor,” katanya.

Selain itu, kata dia, petugas juga mendata jenis rambatan gunung dan bondol cokelat atau emprit masing-masing 10 ekor, cerocok 10 ekor, manyar empat ekor, serta perling mata merah dua ekor.

“Burung-burung ini diangkut menggunakan sebuah minibus yang telah dimodifikasi dengan meniadakan kursi penumpang,” ujar dia.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ratusan burung sitaan petugas gabungan di Bakauheni dilepasliarkan

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.