Kapolri Minta MUI Keluarkan Fatwa Haram Total untuk Vape, Ini Kata Kiai Niam |Republika Online
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri mengingatkan bahaya peredaran narkotika cair yang penggunannya melalui rokok elektrik atau vape. Saat audiensi ke kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta, Selasa(13/10/2026), Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meminta untuk mengkaji serta mengeluarkan fatwa pelarangan total (haram) terhadap penggunaan rokok elektrik di Indonesia.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, MUI akan menindaklanjuti permintaan tersebut dalam pembahasan yang mendalam dengan berbagai pendekatan.
"Kapolri saat kunjungan silaturrahim ke MUI, menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan," kata Kiai Niam kepada Republika, Rabu(14/10/2026)
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memperingatkan ancaman peredaran narkotika cair melalui rokok elektrik atau vape yang disebutnya sebagai bagian dari perang terselubung untuk merusak masa depan bangsa. Untuk membendung ancaman tersebut, dia meminta MUI Pusat mengkaji fatwa pelarangan total vape di Indonesia.
Kapolri memperingatkan masyarakat akan ancaman serius peredaran narkotika jenis baru berbentuk cair yang diselundupkan melalui rokok elektrik atau vape. Melihat besarnya dampak bahaya yang ditimbulkan, Kapolri secara khusus meminta dukungan dari para ulama dan pengurus MUI Pusat untuk mengkaji serta mengeluarkan fatwa pelarangan total (haram) terhadap penggunaan rokok elektrik di Indonesia.
Jenderal Suyudi menerangkan, peredaran narkotika saat ini telah bertransformasi dari bentuk padat menjadi bentuk cair. Penggunaan media vape dinilai sangat berbahaya karena kemasannya yang terselubung dan beraroma buah-buahan, sehingga sulit dibedakan dengan rokok elektrik biasa oleh masyarakat maupun petugas di lapangan.
Kapolri mengungkapkan bahwa sekarang vape bukan hanya dipakai untuk hura-hura dengan zat kimia biasa yang juga berbahaya bagi paru-paru dan kesehatan, tapi sudah menjadi sarana penyalahgunaan narkotika.
"BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasat mata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair," kata Kapolri Jenderal Suyudi saat silaturahmi ke Kantor MUI Pusat, dikutip dari laman MUI Digital, Rabu (14/10/2026).