Kejari Singkawang lanjutkan perkara penganiayaan anak ke persidangan - ANTARA News Kalimantan Barat

Singkawang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Singkawang melanjutkan perkara penganiayaan terhadap anak menggunakan palu ke persidangan setelah upaya diversi antara anak yang berhadapan dengan hukum dan korban tidak mencapai kesepakatan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Singkawang Heri Susanto di Singkawang, Kamis, mengatakan, sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Singkawang hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi dan pemeriksaan anak yang berhadapan dengan hukum.

"Sidang perdana yang digelar yaitu dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan langsung dilakukan pemeriksaan anak (pelaku-red) yang berhadapan dengan hukum," kata Heri.

Ia menjelaskan proses diversi sebelumnya telah ditempuh karena baik pelaku maupun korban masih berusia anak. Namun, upaya penyelesaian perkara melalui diversi tersebut tidak berhasil.

"Upaya diversi tidak berhasil dikarenakan pihak keluarga korban tidak mau memberikan maaf kepada pelaku," ujarnya.

Heri mengatakan perkara kemudian dilanjutkan ke persidangan karena korban mengalami luka berat akibat penganiayaan tersebut.

Dalam perkara itu, Kejaksaan Negeri Singkawang mempersangkakan anak yang berhadapan dengan hukum dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana terhadap pelaku kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana lebih berat apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat.

Heri menjelaskan anak yang berhadapan dengan hukum tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana dalam sangkaan perkara tersebut tidak memenuhi ketentuan untuk dilakukan penahanan.

Sementara itu, keluarga korban berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan memberikan keadilan bagi korban yang hingga kini masih menjalani pemulihan akibat luka yang dialaminya.

Ayah korban, Liu Andi, mengatakan anaknya masih mengalami gangguan pada bagian kaki dan sering merasakan sakit pada kepala setelah kejadian tersebut.

"Kalau bisa gerak pun, dia tidak bisa terlalu lama," katanya.

Kondisi tersebut juga membuat korban belum dapat mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah dan masih menjalani pembelajaran secara daring dari rumah selama lebih dari tiga bulan.

Korban juga dijadwalkan menjalani operasi kedua di Rumah Sakit Timberland Kuching, Sarawak, Malaysia, untuk pemasangan tempurung kepala. Biaya perawatan yang telah dikeluarkan keluarga mencapai puluhan juta rupiah.

Keluarga korban berharap proses hukum tetap berjalan dengan mempertimbangkan kondisi korban dan ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.

Bibi korban, Liu Lani, mengatakan keluarga menginginkan keadilan atas kondisi yang dialami keponakannya dan berharap kejadian serupa tidak terulang.

"Kami berharap keponakan saya mendapatkan keadilan," katanya.

Pewarta: Narwati
Editor : Andilala

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.