Polresta Banjarmasin ungkap kasus pornografi manipulasi AI terhadap 7 korban - ANTARA News Kalimantan Selatan

Banjarmasin (ANTARA) - Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan mengungkap kasus dugaan pornografi, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta kekerasan seksual bermodus manipulasi foto dan video menggunakan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) terhadap tujuh korban perempuan.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin mengatakan tujuh korban sementara masing-masing berinisial A, H, V, J, A, S, dan N, sedangkan tersangka berinisial MF telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Tahti Polda Kalsel.

“Dugaan perbuatan berlangsung sejak 2023 hingga sekarang dengan modus memanipulasi foto maupun video menggunakan kecerdasan buatan, kemudian menyebarkan hasil manipulasi tersebut kepada korban maupun pihak lain,” kata dia dalam konferensi pers pengungkapan sejumlah perkara di Mapolresta Banjarmasin, Kamis.

Riza menjelaskan peristiwa terakhir terjadi di Jalan Belitung Darat Gang AA Nomor 59 RT 16 RW 002, Kelurahan Belitung Utara, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Sabtu (1/8) setelah korban diberitahu temannya mengenai video hasil suntingan AI dari nomor tidak dikenal.

Video tersebut menampilkan wajah korban seolah-olah melepas busana dan bermuatan pornografi. Sebelumnya, korban juga menerima foto atau video rekayasa AI disertai pesan suara berisi kata-kata tidak senonoh dari nomor telepon yang sama.

“Penelusuran penyidik, terlapor diduga melakukan perbuatan serupa terhadap perempuan lain menggunakan nomor yang sama. Personel mengidentifikasi sementara tujuh korban dan masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara yang diduga berlangsung selama sekitar tiga tahun,” katanya.

Baca juga: Polsek Banjarmasin Barat sita 5.179 pil ekstasi dari tiga tersangka

Riza menyebutkan penyidik telah mengamankan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti elektronik, antara lain satu telepon seluler yang terpasang dua kartu SIM serta satu telepon seluler lain dengan kartu memori berkapasitas 16 GB.

Dalam penggeledahan di rumah MF, petugas menemukan barang yang diduga narkotika berupa dua plastik klip, satu timbangan digital, 36 butir pil ekstasi berbentuk tengkorak, dan satu paket sabu-sabu dengan berat bersih 2,28 gram.

Petugas turut mengamankan satu botol bekas permen karet Xylitol warna biru serta dua lembar sobekan lakban warna hitam. Seluruh barang tersebut diamankan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan terhadap tersangka yang kini ditempatkan di Tahti Polda Kalsel.

Atas dugaan perbuatannya, MF disangkakan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 407 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

MF juga disangkakan Pasal 14 ayat (1) huruf b juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual berdasarkan rangkaian dugaan perbuatan yang sedang didalami penyidik.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa mengatakan penyidik telah memeriksa delapan orang dalam perkara tersebut dan masih mendalami kemungkinan adanya korban lain, sehingga jumlah korban yang teridentifikasi sementara belum final.

Eru mengatakan penyidik juga mendalami indikasi salah satu korban merupakan pejabat publik. Namun, identitas maupun keterkaitan korban tersebut masih dalam pendalaman seiring proses penyidikan dan polisi akan menyampaikan perkembangan sesuai hasil pemeriksaan.

“Indikasi memang ada ke arah sana terkait dengan pejabat salah satu menjadi korban, sehingga nanti sambil berjalan proses penyidikan kita akan selalu berikan perkembangan sama teman-teman media,” ujarnya.

Terkait motif, Eru mengatakan penyelidikan sementara menunjukkan tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut untuk kepuasan pribadi dan belum ditemukan indikasi hasil manipulasi AI diperjualbelikan. Konten tersebut sementara disimpan secara pribadi dan dibagikan kepada beberapa teman maupun korban.

“Tersangka juga diduga merekam alat kelamin sendiri dan membagikan rekaman tersebut kepada beberapa korban. Penyelidikan sementara juga menduga pengaruh narkotika mempengaruhi perilaku seksual tersangka dalam melakukan rangkaian perbuatan tersebut,” ujar Eru Alsepa.

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor : Firman

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.