Ekstensifikasi Pajak Berbuah, 143 Ribu Wajib Pajak Baru Sumbang Rp1,2 Triliun
AKURAT.CO Upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas basis perpajakan mulai menunjukkan hasil yang signifikan.
Sepanjang 2025, kebijakan ekstensifikasi berhasil menambah 143.449 wajib pajak baru, hampir dua kali lipat dibandingkan akumulasi penambahan wajib pajak pada 2023 dan 2024.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan capaian tersebut menghasilkan tambahan penerimaan pajak sekitar Rp1,215 triliun, meningkat tajam dibandingkan realisasi 2024 yang sebesar Rp137,06 miliar.
Baca Juga: DJP: Pengawasan Lampaui Pemeriksaan dalam Dongkrak Pajak
"Ini bukan pencapaian yang biasa. Kalau kita lihat di tahun-tahun sebelumnya, butuh waktu dua tahun 2023-2024 untuk mencapai angka sekitar 143 ribu wajib pajak," ujar Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Jakarta, Senin.
Data DJP menunjukkan, pada 2023 jumlah wajib pajak baru hasil ekstensifikasi mencapai 71.933 dengan kontribusi penerimaan Rp206,89 miliar. Setahun kemudian, jumlahnya naik tipis menjadi 77.640 wajib pajak, namun penerimaannya justru turun menjadi Rp137,06 miliar.
Perubahan terjadi pada 2025 ketika jumlah wajib pajak baru melonjak menjadi 143.449, diikuti kenaikan penerimaan hingga menembus Rp1,215 triliun.
Menurut Bimo, tambahan wajib pajak tersebut berasal dari dua sumber utama, yakni aktivasi kembali wajib pajak yang sebelumnya tidak aktif (dormant) serta perluasan pengawasan terhadap pelaku ekonomi yang belum masuk dalam sistem perpajakan.
Selain itu, DJP menerapkan pendekatan behavioral insight atau nudging melalui pengiriman surat dan email kepada wajib pajak.
Melalui metode tersebut, DJP mengaku berhasil menjangkau 241.387 wajib pajak. Sementara untuk wajib pajak yang memiliki tunggakan tahun berjalan, pendekatan serupa diterapkan kepada sekitar 1,85 juta wajib pajak.
Baca Juga: DJP: Kapasitas Pajak RI Mulai Lepas dari Harga Komoditas
Ke depan, DJP menyatakan strategi perluasan basis pajak akan terus dilakukan untuk memperkuat penerimaan negara, sekaligus mengurangi aktivitas ekonomi yang belum tercatat dalam sistem perpajakan.