OJK Dorong Industri LKM Perkuat Kesiapan Infrastruktur untuk Akses SLIK

ILUSTRASI. Industri LKM belum terhubung SLIK. OJK mendesak penguatan infrastruktur, tapi tantangan data nasabah masih jadi kendala utama. Simak alasannya (Gedung OJK/Native)

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sejauh ini belum menjadi peserta Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Terkait hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong industri LKM melakukan penguatan kesiapan infrastruktur untuk mendukung akses dan pelaporan SLIK secara memadai.

"Ke depan, pengembangan kapasitas LKM terus didorong agar dapat memanfaatkan SLIK untuk mendukung analisis kelayakan pembiayaan dan pengelolaan risiko," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (10/7/2026).

Lebih lanjut, Agusman menerangkan LKM wajib melakukan analisis atas kelayakan penyaluran pembiayaan, termasuk melalui berbagai sumber informasi yang tersedia. Hal itu sesuai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro.

Baca Juga: Saham Bank Menguat, Investor Asing Kembali Menyerbu

Sebelumnya, Asosiasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Indonesia (Aslindo) menilai ketersediaan dan kualitas data untuk analisis kredit atau credit scoring memang menjadi tantangan bagi industri saat ini. Terlebih, LKM belum menjadi peserta SLIK, sehingga belum bisa mengakses data.

"Saat ini, LKM juga belum mengakses SLIK karena belum menjadi peserta," kata Ketua Umum Aslindo Burhan kepada Kontan.

Untuk mengantisipasi hal itu, Burhan menerangkan saat ini Aslindo sudah ada kerja sama dengan pihak ketiga atau vendor penyedia jasa informasi data nasabah untuk credit scoring. Dia menilai hal itu menjadi sangat penting bagi LKM dalam menyalurkan pembiayaan.

"Sangat dibutuhkan informasi calon nasabah sebelum dilakukan keputusan pemberian kredit dan bisa mengurangi risiko kredit. Identifikasi data calon nasabah di awal perlu diketahui," ucap Burhan. 

Terkait kinerja industri, OJK mencatat, penyaluran pinjaman LKM per Mei 2026 mencapai Rp 1,05 triliun. Jika ditelaah nilainya terkontraksi 0,94%, dibandingkan posisi Mei 2025 yang sebesar Rp 1,06 triliun.

Baca Juga: Gen Z Jadi Rebutan, Bank Berlomba Perkuat Layanan Digital

OJK juga mencatat nilai aset LKM per Mei 2026 mencapai Rp 1,62 triliun. Adapun aset LKM per Mei 2026 tercatat mengalami pertumbuhan sebesar 0,62%, jika dibandingkan posisi per Mei 2025 yang sebesar Rp 1,61 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag