BSSN tekankan pentingnya jaminan keamanan pertukaran data
Jakarta (ANTARA) - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menekankan pentingnya jaminan keamanan pertukaran data hingga ke tingkat antar-perangkat.
"Terkait RUU Satu Data Indonesia, kami memberikan catatan penting mengenai perlunya menjamin keamanan tidak hanya antar-individu, tetapi juga dalam hubungan dan pertukaran data antar-perangkat," kata Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN Sulistyo dalam keterangan pers yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Sulistyo menyampaikan bahwa BSSN sebagai badan yang dipercaya mengawal keamanan ruang siber Indonesia secara proaktif terus mengawasi ancaman siber.
Dalam ekosistem pertukaran data pemerintah, BSSN mendorong penggunaan sertifikat digital sebagai instrumen utama untuk membangun validitas dan kepercayaan tata kelola data.
Namun, Sulistyo mengingatkan bahwa manfaat dukungan teknologi mutakhir tidak akan maksimal tanpa kesiapan sumber daya manusia (SDM) selaku pelaksana.
"Keandalan sertifikat digital wajib ditopang oleh SDM yang memiliki kompetensi tinggi di bidang keamanan siber," katanya.
Dengan sinergi antara keandalan teknologi dan kesiapan SDM, ia yakin pemerintah bisa menghadirkan jaminan keamanan dalam pertukaran data serta membangun kepercayaan publik dan kedaulatan data nasional.
Pemerintah telah menyelesaikan finalisasi Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia pada 8 September 2026.
Dalam proses tersebut, rancangan versi pemerintah disederhanakan menjadi 138 pasal sebelum pembahasan lebih lanjut bersama DPR.
RUU Satu Data Indonesia merupakan aturan tata kelola data pemerintah yang ditujukan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan.
RUU itu disiapkan guna memperkuat landasan hukum tata kelola data nasional, termasuk mekanisme berbagi pakai data, akses data, transfer data, serta pengawasan dan penyelesaian sengketa berkenaan dengan penggunaan data.
Baca juga: Rapat paripurna setujui RUU Satu Data Indonesia jadi inisiatif DPR
Baca juga: Kemkomdigi:RUU Satu Data Indonesia fondasi pemerintahan digital negara
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.