BKSDA Bengkulu lepasliarkan dua ekor kukang di TWA Bukit Kaba - ANTARA News Bengkulu
Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu melalui Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah I Rejang Lebong melepasliarkan dua ekor satwa dilindungi jenis kukang (Nycticebus coucang) di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kaba, Kabupaten Kepahiang.
Kepala Seksi KSDA Wilayah I Rejang Lebong Said Jauhari saat dihubungi dari Kepahiang, Jumat, mengatakan dua ekor primata dilindungi tersebut merupakan hasil penyerahan secara sukarela oleh warga Desa Taba Air Pauh, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang.
"Satwa liar ini sebelumnya ditemukan oleh warga di areal perkebunan. Setelah diserahkan, jajaran Resor KSDA Kepahiang langsung melakukan penanganan dan pelepasliaran," kata Said.
Dia menjelaskan dua ekor kukang yang dilepasliarkan terdiri atas satu ekor jantan dan satu ekor betina berusia remaja. Berdasarkan hasil pemeriksaan teknis oleh petugas di lapangan, kedua satwa tersebut dipastikan dalam kondisi sehat dan layak untuk dikembalikan ke habitat aslinya.
Pelepasliaran satwa dilindungi ini, kata dia, dilakukan dalam rangka peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) pada 10 Agustus mendatang.
Lokasi yang dijadikan pelepasliaran kedua satwa itu dipusatkan di kawasan TWA Bukit Kaba yang masuk dalam wilayah administratif Desa Air Sempiang, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang.
Menurut dia, pemilihan kawasan TWA Bukit Kaba sebagai lokasi pelepasliaran dinilai tepat, karena memiliki ekosistem yang relatif terjaga serta ketersediaan pakan yang memadai untuk mendukung kelangsungan hidup populasi kukang di alam bebas.
Ditambahkan Said, BKSDA Bengkulu memberikan apresiasi kepada masyarakat Kepahiang atas kepedulian dan kesadaran menyerahkan satwa dilindungi kepada pihak berwenang.
Untuk menjaga kelestarian ekosistem, pihaknya mengimbau masyarakat yang menemukan satwa dilindungi, baik dalam kondisi sehat maupun terluka, agar segera melapor atau menyerahkannya kepada BKSDA Bengkulu maupun Seksi KSDA Wilayah I di Rejang Lebong, serta resor KSDA terdekat.
Dia menegaskan terdapat sanksi pidana tegas bagi siapa saja yang nekat menangkap, memiliki, memelihara, maupun memperdagangkan satwa yang dilindungi, yakni hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Pewarta: Nur Muhamad
Uploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.