Biaya Relokasi Kabel Rp 200 Ribu/Meter, Asosiasi Minta Kesepakatan Bersama
Jakarta -
Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Jartatel) meminta proses relokasi jaringan kabel serat optik dari udara ke bawah tanah (subduct) dilakukan secara transparan dan melalui kesepakatan bersama.
Langkah tersebut dinilai penting agar program penataan kota tidak justru membebani pelaku usaha, khususnya penyedia infrastruktur telekomunikasi skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ketua Umum Jartatel Raymond Hubertus mengatakan asosiasi mendukung upaya pemerintah daerah merapikan infrastruktur telekomunikasi demi menciptakan estetika kota yang lebih baik. Namun, menurutnya, proses relokasi harus dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam penetapan biaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persetujuan relokasi harus didasarkan pada surat penunjukan dan harga kesepakatan yang sah secara hukum demi menjamin transparansi serta akuntabilitas," ujar Raymond dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7/2026).
Raymond memaparkan bahwa saat ini biaya relokasi jaringan ke bawah tanah berkisar antara Rp70.000 hingga Rp200.000 per meter. Nilai tersebut dinilai cukup berat bagi sebagian besar anggota Jartatel yang didominasi pelaku UMKM di sektor penyediaan infrastruktur telekomunikasi.
Ia menilai relokasi secara masif berpotensi meningkatkan beban keuangan perusahaan hingga menimbulkan utang apabila tidak dibarengi skema pembiayaan yang proporsional.
Oleh karena itu, Jartatel mengusulkan agar pemerintah lebih dahulu mengedepankan penataan kabel dan tiang eksisting sebelum memutuskan relokasi penuh ke bawah tanah. Apabila relokasi memang menjadi pilihan, besaran biayanya dinilai masih dapat ditekan melalui efisiensi serta negosiasi kolektif.
"Penentuan harga harus melalui konsensus anggota dan menjadi prosedur standar operasional yang wajib dijalankan," ungkapnya.
Anggota Berhak Menolak Tagihan
Raymond mengatakan anggota Jartatel berhak menolak pembayaran biaya relokasi apabila prosesnya tidak melalui mekanisme formal yang disepakati bersama.
Menurutnya, penetapan vendor maupun besaran biaya harus berdasarkan keputusan resmi anggota agar tidak muncul praktik penagihan yang tidak memiliki dasar hukum.
"Kebijakan ini diambil untuk mencegah praktik penagihan yang tidak transparan maupun permintaan biaya yang tidak memiliki dasar kesepakatan antara para pihak," katanya.
Jartatel juga berkomitmen memberikan pendampingan kepada anggotanya apabila terdapat permintaan relokasi yang dinilai tidak sesuai regulasi.
Ingatkan Potensi Sengketa Hukum
Selain persoalan biaya, Jartatel mengingatkan pelaksanaan relokasi tanpa kontrak atau surat perintah kerja (SPK) berpotensi menimbulkan sengketa hukum.
Raymond menjelaskan, apabila terdapat vendor atau kontraktor yang menagih biaya tanpa adanya kesepakatan tertulis mengenai harga maupun ruang lingkup pekerjaan, kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Tak hanya itu, asosiasi juga mengingatkan agar pelaksana di lapangan tidak melakukan pemotongan kabel secara sepihak karena dapat mengganggu layanan telekomunikasi yang digunakan masyarakat, fasilitas publik, hingga pelaku usaha.
Menurut Jartatel, tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang menimbulkan gangguan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Meski demikian, Raymond menegaskan sikap Jartatel bukan untuk menghambat program penataan kota yang dijalankan pemerintah daerah.
"Kami mendukung penataan kota, tetapi pelaksanaannya harus tetap memberikan kepastian hukum, transparansi biaya, dan melindungi keberlangsungan usaha anggota, terutama UMKM," pungkasnya.
(agt/fay)
TAGS
LIHAT LAINNYA