Benarkah Membujang Lebih Baik Jika untuk Beribadah? Ini Penjelasan Imam Al-Ghazali |Republika Online

Ilustrasi ibadah di rumah.

REPUBLIKA.CO.ID, Sebagian kalangan mungkin ada yang menganggap menikah kerap dianggap dapat mengurangi waktu seseorang untuk beribadah karena harus disibukkan dengan urusan keluarga. Meski demikian, Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin justru menjelaskan bahwa kehidupan berumah tangga memiliki keutamaan besar dalam Islam, bahkan dapat menjadi jalan untuk meningkatkan nilai ibadah seorang Muslim.

Seorang laki-laki pernah berkata kepada Ibrahim bin Adham, "Berbahagialah anda, karena dapat lebih fokus beribadah sebab masih membujang (belum menikah)." Ibrahim bin Adham menjawab, "Doamu di tengah-tengah keluargamu lebih baik daripada seluruh ibadahku kepada Allah SWT."

Laki-laki itu kemudian bertanya, "Kalau demikian, mengapa anda tidak juga menikah?"

Ibrahim bin Adham menjawab, "Aku tidak berhajat kepada wanita. Aku tidak ingin berhubungan dengan wanita."

Ada ulama yang mengatakan bahwa keutamaan orang yang berkeluarga dibandingkan dengan orang yang membujang ibarat keutamaan seorang mujahid dibandingkan seorang 'abid (ahli ibadah). Satu rakaat sholat seorang yang telah berkeluarga lebih utama daripada tujuh puluh rakaat sholat seorang yang masih membujang.

Sementara itu, pendapat yang menyatakan bahwa seseorang tidak harus menikah didasarkan pada sabda Rasulullah SAW."Sebaik-baik manusia setelah dua ratus tahun sepeninggalku adalah orang yang ringan bebannya, yang tidak mempunyai istri sama sekali, atau mereka yang tidak memiliki anak sama sekali." (HR Imam Abu Ya'la dari Hudzaifah)

Adapun berkaitan dengan manfaat pernikahan, dalam sunnah dijelaskan bahwa pernikahan mengandung lima kebaikan. Pertama, memperoleh anak atau keturunan yang diharapkan menjadi pribadi yang saleh dan salehah.

Kedua, menyalurkan syahwat melalui jalan yang dihalalkan oleh Allah SWT. Ketiga, menciptakan ketentraman batin dalam kehidupan berumah tangga. Keempat, meningkatkan pengabdian kepada Allah SWT. Kelima, memperoleh pahala atas jerih payah dalam memenuhi kewajiban mencari nafkah bagi keluarga.