BEI Jadwalkan RUPSLB 28 Oktober, Demutualisasi Bakal Jadi Agenda Utama? - Bursa Katadata.co.id

Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadwalkan kembali Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 28 Oktober 2026. Sebelumnya, bursa menjadwalkan rapat tersebut pada 15 September 2026.

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan RUPSLB tersebut merupakan agenda rutin yang diselenggarakan bursa setiap tahun. Namun, dia belum dapat memastikan apakah demutualisasi BEI akan menjadi salah satu agenda pembahasan dalam rapat tersebut.

“Tapi belum tahu bahas demutualisasi atau enggak,” kata Iding di Gedung BEI, Selasa (22/9).

Sebelumnya, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan penundaan RUPSLB dilakukan karena bursa masih menunggu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) mengenai demutualisasi bursa. Sebelumnya BEI telah melaksanakan RUPSLB pada pertengahan Agustus dengan agenda perombakan pengurus. 

Adapun OJK telah menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek Indonesia. Peraturan yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026 tersebut terdiri atas 9 bab dan 37 pasal.

POJK ini memuat pokok-pokok pengaturan yang meliputi saham bursa efek, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan bursa efek, pelaksanaan demutualisasi bursa efek, pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan dan bisnis, pembagian dividen dan laporan bursa efek.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, demutualisasi bursa efek merupakan bagian penting dari rencana aksi percepatan reformasi integritas di pasar modal Indonesia. Dia menyebut, demutualisasi bursa tidak hanya mengubah struktur kepemilikan bursa semata, namun membangun bursa yang lebih transparan, efisien dan inovatif.

“Struktur demutualisasi bursa efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas dan percepatan pengembangan bagi bursa efek,” kata Hasan dalam keterangan resmi dikutip Senin (21/9).

Peraturan ini sudah mulai berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. Aturan tersebut juga memuat sejumlah ketentuan untuk menjaga independensi BEI sekaligus memperkuat pengawasan OJK, berikut di antaranya:.