BB TNBTS jatuhkan sanksi "blacklist" 8 pendaki ilegal Gunung Semeru - ANTARA News Megapolitan

Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menjatuhkan sanksi berupa blacklist atau daftar hitam kepada delapan pendaki yang kedapatan melakukan aktivitas pendakian ilegal ke Gunung Semeru, Jawa Timur.

Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Bambang Suriyono dikonfirmasi ANTARA melalui aplikasi pesan WhatsApp, Rabu, mengatakan, status daftar hitam yang diperuntukkan bagi kedelapan pendaki ilegal berlaku untuk seluruh kawasan konservasi di Indonesia.

"Yang jelas blacklist untuk kunjungan ke seluruh kawasan konservasi dan kami juga sudah berkoordinasi dengan penegak hukum," kata Bambang.

Bambang menyampaikan, kedelapan orang tersebut melakukan pendakian secara tidak resmi ke Gunung Semeru melalui jalur di wilayah Kecamatan Amplegading, Kabupaten Malang yang notabenenya merupakan akses tak resmi.

Padahal pendakian Gunung Semeru sesungguhnya hanya memiliki satu jalur resmi, yakni melalui wilayah Ranupani di Kabupaten Lumajang.

Ia menduga bahwa aktivitas pendakian ilegal oleh kedelapan orang tersebut dilakukan pada Senin (7/9) dini hari.

Pihaknya mengetahui informasi soal pendakian ilegal langsung dari warga setempat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan upaya pencarian dan terlebih dahulu menemukan tujuh orang pendaki pada Senin sore.

Baca juga: Empat pendaki ilegal Gunung Semeru diamankan

"Sudah ditemukan semua, tujuh orang ditemukan 7 September itu sekitar sore harian dan satu orang lainnya kemarin (8 September 2026), sepertinya mereka satu rombongan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, status pendakian di Gunung Semeru saat ini masih ditutup total oleh pihak Balai Besar TNBTS sejak 26 Agustus 2026 akibat kebakaran hutan di wilayah Blok Ranu Kembang.

Balai Besar TNBTS pun memastikan melakukan pengetatan pengawasan di area jalur tak resmi untuk mengantisipasi terulangnya kejadian serupa.

"Tentu ya kami melaksanakan patroli bersama warga," ucapnya.

Pewarta: Ananto Pradana
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.