APVI dorong kolaborasi cegah penyalahgunaan vape untuk narkotika - ANTARA News Jawa Timur
Penting untuk membedakan secara jelas antara penyalahgunaan oleh oknum dengan industri rokok elektronik legal yang menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surabaya (ANTARA) - Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) mengajak seluruh kalangan berkolaborasi mencegah penyalahgunaan rokok elektronik atau vape sebagai media konsumsi narkotika menyusul Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2026 yang mengharamkan praktik tersebut.
"APVI menghormati Fatwa MUI Jawa Timur sebagai pandangan keagamaan yang bertujuan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat. Kami juga mendukung penuh setiap upaya untuk mencegah penyalahgunaan rokok elektronik sebagai media konsumsi narkotika," kata Perwakilan APVI Jawa Timur Sandi melalui keterangan yang diterima di Surabaya, Senin.
Menurutnya fatwa tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, tokoh agama, aparat penegak hukum, regulator, akademisi, dan pelaku industri dalam menekan penyalahgunaan vape untuk kepentingan tindak pidana narkotika.
Ia menegaskan penyalahgunaan vape sebagai sarana mengonsumsi narkotika merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas.
Namun, menurut dia, praktik tersebut tidak dapat disamakan dengan industri rokok elektronik legal yang menjalankan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, APVI berharap penegakan hukum dilakukan secara tepat sasaran terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika tanpa menimbulkan stigma terhadap pelaku usaha rokok elektronik yang mematuhi regulasi.
"Penting untuk membedakan secara jelas antara penyalahgunaan oleh oknum dengan industri rokok elektronik legal yang menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Berdasarkan data keanggotaan APVI tahun 2026, industri rokok elektronik di Jawa Timur terdiri atas sekitar 15 perusahaan produsen, 20 perusahaan distributor, dan sekitar 1.200 gerai ritel yang menyerap lebih dari 7.500 tenaga kerja secara langsung. Sebagian besar pelaku usaha tersebut merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sandi mengatakan APVI Jatim siap membangun kerja sama dengan berbagai pihak untuk memperkuat edukasi sekaligus pengawasan terhadap penyalahgunaan produk rokok elektronik.
Sementara itu, Ketua Umum APVI Budiyanto menilai fatwa MUI Jawa Timur dapat menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dalam mencegah penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektronik.
Menurut dia, APVI sejak berdiri pada 2015 telah memiliki komitmen untuk menolak penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika melalui penerapan kode etik keanggotaan dan berbagai program edukasi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Kami menghormati Fatwa MUI Jawa Timur sebagai pedoman keagamaan bagi umat Islam. Semangat utama dari fatwa ini adalah mencegah penyalahgunaan rokok elektronik sebagai sarana konsumsi narkotika dan pada prinsipnya kami memiliki semangat yang sama," ujarnya.
Budiyanto menambahkan APVI juga berencana melakukan audiensi dengan MUI Jawa Timur guna memperkuat dialog dan membangun kolaborasi dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Ia berharap penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika dapat berjalan beriringan dengan kepastian hukum bagi industri rokok elektronik legal yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Faizal Falakki
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.