Komdigi Wajibkan Pemenang Lelang Frekuensi Bangun Layanan 4G di 538 Desa - Teknologi Katadata.co.id

Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi mewajibkan operator yang memenangkan lelang pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk memperluas akses internet hingga ke daerah yang belum terlayani. Daerah itu mencakup ratusan desa dan kelurahan yang tersebar di Indonesia.

Selain itu, proses lelang tersebut diproyeksikan memberikan tambahan penerimaan negara bukan pajak alias PNBP. Nilainya diperkirakan bisa mencapai puluhan triliun rupiah dalam satu dekade mendatang.

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan, para pemenang lelang ini berkewajiban menghadirkan layanan 4G berkualitas di sejumlah wilayah tersebar dari Sumatra hingga Papua. Wilayah tersebut saat ini belum terjangkau sinyal atau masih memiliki kualitas jaringan yang lemah.

"Komitmen kewajiban kepada para pemenang seleksi di antaranya menghadirkan layanan 4G berkualitas di 538 desa dan kelurahan yang saat ini belum terhubung ke sinyal atau masih lemah sinyalnya," kata Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/7).

Menurutnya, perluasan jaringan tersebut diharapkan mengurangi wilayah blank spot. Ini sekaligus membuka akses masyarakat terhadap layanan pendidikan, kesehatan, pemerintahan digital, hingga peluang ekonomi di daerah yang selama ini belum menikmati konektivitas memadai.

Kewajiban lain yang dibebankan kepada operator adalah mempercepat pembangunan jaringan 5G. Pemerintah menargetkan cakupan layanan 5G mencapai sedikitnya 51%.

“Kewajiban pemenang seleksi adalah mempercepat jaringan pagi hingga mencapai setidaknya 51% cakupan populasi nasional pada tahun kelima, dengan target kecepatan mobile broadband kita diharapkan dapat melompat secara bertahap ke 100 Mbps pada 2029,” ujarnya.

Berdasarkan ketentuan lelang frekuensi, pemerintah mewajibkan operator untuk memenuhi pemerataan 4G dan akselerasi 5G tersebut dalam jangka waktu lima tahun ke depan atau 2031.

Potensi PNBP

Selain memperluas konektivitas, pemerintah memperkirakan hasil lelang frekuensi tersebut akan memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.

Meutya mengatakan, pengelolaan spektrum frekuensi hasil lelang diproyeksikan menyumbang PNBP sekitar Rp 6 triliun pada tahap awal. Dalam jangka waktu 10 tahun, total penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp 30 triliun.

"Jadi tambahan nilai ekonomi untuk negara ini tentu akan dikembalikan lagi untuk pembangunan program-program yang pro rakyat," katanya.

Ia menambahkan, Kementerian Komdigi akan mengawasi pelaksanaan seluruh komitmen yang telah disampaikan operator sebagai syarat memenangkan lelang. Hal ini termasuk pembangunan jaringan dan perluasan layanan digital di berbagai daerah.

Daftar Pemenang Lelang

Dalam kesempatan yang sama, Meutya mengumumkan tiga operator yang memenangkan seleksi pita frekuensi pada tahun ini. Operator pemenang lelang yakni PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (EXCL), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), dan PT Indosat Tbk (ISAT).

Pada seleksi pita frekuensi 700 MHz, XLSmart menempati peringkat pertama dengan penawaran Rp 35,34 miliar per MHz untuk alokasi 30 MHz (2x15 MHz), atau senilai total Rp 1,06 triliun.

Posisi kedua ditempati Telkomsel dengan penawaran Rp 32,125 miliar per MHz untuk alokasi 20 MHz (2x10 MHz) senilai Rp 642,5 miliar. Sementara Indosat berada di peringkat ketiga dengan penawaran Rp 25,374 miliar per MHz untuk alokasi 20 MHz (2x10 MHz) atau sebesar Rp 507,48 miliar.

Adapun pada pita frekuensi 2,6 GHz, Telkomsel menjadi peserta dengan penawaran tertinggi untuk memperoleh alokasi 80 MHz senilai Rp 545,84 miliar. Indosat berada di posisi kedua dengan alokasi 60 MHz senilai Rp 372 miliar, sedangkan XLSmart menempati posisi ketiga dengan alokasi 50 MHz senilai Rp 231,6 miliar.

Menurut Meutya, seluruh tahapan lelang telah melalui proses yang berlangsung sejak April 2026, termasuk masa sanggah yang berakhir pada 14 Juli tanpa adanya keberatan dari peserta.

“Pada hari ini, saya selaku menteri, ini tahapan akhir menandatangani berkas pemenang lelang pada 21 Juli 2026. Artinya seluruh tahapan tadi telah dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik,” ujarnya.