Prabowo Minta Banyak Masukan Buat Putuskan Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah
Selasa, 21 Juli 2026 - 19:05 WIB
Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto telah melakukan komunikasi dan menghimpun berbagai masukan sebelum mengambil keputusan terkait penunjukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru.
Baca Juga
Pernyataan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di tengah sorotan publik terhadap kasus hukum yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Prasetyo menegaskan proses penunjukan Jampidsus merupakan kewenangan penuh Presiden. Namun, ia enggan mengungkap secara rinci proses komunikasi maupun pertimbangan yang dilakukan kepala negara sebelum menentukan sosok yang akan mengisi posisi strategis tersebut.
Baca Juga
“Ya ada dong (komunikasi), tapi kan untuk berkenaan dengan hal tersebut mungkin mohon maaf tidak bisa semua kami sampaikan ke publik,” ujar Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.
Menurut Prasetyo, setiap keputusan Presiden, terutama menyangkut jabatan penting di institusi penegak hukum, tidak diambil secara sepihak. Prabowo disebut mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk mendengar masukan dari banyak pihak.
Baca Juga
“Tapi bahwa proses seorang Bapak Presiden (Prabowo Subianto) kemudian di dalam mengambil keputusan, nah tentunya akan banyak hal yang menjadi pertimbangan dan banyak juga beliau meminta masukan-masukan maupun pendapat-pendapat dan tentu penilaian-penilaian dari banyak pihak gitu,” katanya.
Pernyataan tersebut muncul ketika publik menyoroti proses regenerasi di Korps Adhyaksa menyusul mencuatnya perkara hukum yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Kasus itu menjadi perhatian karena menyangkut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam sejumlah perkara bernilai besar.
Febrie diduga terseret dalam tiga perkara yang tengah disidik, yakni dugaan korupsi dan TPPU penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024, PT Krakatau Steel periode 2023–2025, serta pengadaan kebutuhan pasokan batu bara bagi sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Dalam perkembangan penyidikan, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto mengumumkan penetapan dua tersangka.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR (Don Ritto) dan saudara FA,” kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu, 11 Juli 2026.
Setelah penetapan tersangka, penyidikan perkara tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah 13 lokasi pada 8–9 Juli 2026. Penggeledahan mencakup sejumlah kantor perusahaan, money changer, kafe, rumah saksi, rumah tersangka, hingga kediaman mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor.