Maidi dituntut 7 tahun 2 bulan penjara - ANTARA News Jawa Timur
Selain tuntutan itu terdakwa Maidi diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp8 miliar, jika tidak bisa membayar harta kekayaannya akan dirampas jika tidak mencukupi diganti kurungan 5 tahun.
Surabaya (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wali Kota Madiun nonaktif Maidi 7 tahun 2 bulan dan denda Rp205 juta subsider 90 hari kurungan penjara atas dugaan korupsi dan gratifikasi dengan total Rp10,7 miliar.
"Selain tuntutan itu terdakwa Maidi diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp8 miliar, jika tidak bisa membayar harta kekayaannya akan dirampas jika tidak mencukupi diganti kurungan 5 tahun," ucap JPU KPK, Palupi Wiryawan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, di Sidoarjo, Kamis.
Total nilai tersebut terdiri dari dugaan pemerasan berkedok dana corporate social responsibility (CSR) proyek Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo senilai Rp1,7 miliar, serta dugaan gratifikasi berupa commitment fee dari proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Madiun sebesar Rp9 miliar lebih.
Menurutnya, terdakwa Medi bahwa terbukti dalam dakwaan pertama melanggar pasal 12 huruf E Undang-undang Tipikor dan dakwaan kedua pasal 12 B Undang-undang Tipikor.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ernawati di ruang Candra itu menghadirkan terdakwa Maidi sendiri, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah dan pihak swasta kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto.
Jaksa mengungkap Maidi diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Wali Kota dengan mewajibkan pihak-pihak yang mengurus izin di Pemerintah Kota Madiun menyetor uang kepada orang kepercayaannya, Robi Suprianto, dengan dalih dana CSR atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP).
Jaksa menilai praktik tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 85 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaannya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Maidi, Iqbal Syarifudin menyatakan akan mempelajari tuntutan JPU KPK karena menurutnya ada fakta persidangan yang belum ditampilkan.
"Menurut kami tuntutan tadi masih perlu kami koreksi ya dalam pledoi nanti yang akan kami sampaikan minggu depan," ujarnya.
Pihaknya akan memberikan jawaban lewat pledoi sebagai upaya memberikan pandangan bagi majelis hakim dalam memberikan putusan yang seadil-adilnya padaklien kami pak Maidi," ujarnya.
Pewarta: Faizal Falakki
Editor : A Malik Ibrahim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.