Pemerintah Ancam Cabut Izin Gojek-Grab Andai Tak Patuhi Komisi 8%

Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengancam akan mencabut izin perusahaan ride-hailing seperti Gojek dan Grab jika tak mematuhi aturan komisi dari 20 ke 8 persen. Sebab, aturan tersebut sudah berlaku mulai 1 Juli 2026.