X Twitter Belum Punya Kantor di Indonesia, Komdigi Kaji Buat Aturan Mewajibkan - Teknologi Katadata.co.id

Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi membuka opsi untuk mewajibkan platform digital berskala besar memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Opsi tersebut muncul dalam evaluasi implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas).

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan keberadaan kantor perwakilan penting untuk memudahkan pemerintah melakukan koordinasi, monitoring, dan evaluasi terhadap kepatuhan platform digital terhadap aturan di Indonesia. Hal ini menjadi sorotan pemerintah dalam evaluasi terhadap platform X.

Meutya mengatakan X hingga kini belum memiliki kantor perwakilan di Indonesia. “Kami juga mencatat bahwa X tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Sehingga dampaknya sulit koordinasi, sulit monitoring, dan evaluasi untuk memastikan tindak lanjut atas pemenuhan kewajiban perlindungan anak ini,” kata Meutya dalam konferensi pers di Gedung Komdigi, Senin (14/9).

Meutya berharap X dapat segera membuka kantor perwakilan di Indonesia untuk memudahkan pengawasan implementasi PP Tunas.

Meutya mengatakan pemerintah sebenarnya tidak harus langsung mengubah regulasi untuk mendorong platform besar memiliki kantor di Indonesia. Pemerintah telah menyampaikan harapan tersebut kepada platform sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan.

“Nggak harus melulu kita merubah peraturan, kita sudah sampaikan secara intens bahwa kita mengharapkan terkhusus bagi platform-platform yang cukup besar untuk berkantor di Indonesia, untuk memudahkan komunikasi,” ujarnya.

Namun, apabila imbauan tersebut tidak dipenuhi, Kementerian Komdigi membuka kemungkinan melakukan revisi maupun penambahan aturan. Hal ini untuk memastikan platform digital besar memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

“Namun jika tidak, ya kami terpaksa melakukan revisi dan tambahan aturan untuk kemudian memastikan para platform, khususnya yang besar, mungkin nanti skalanya kita sedang kaji, untuk diwajibkan membangun atau membuat kantor perwakilan di Indonesia,” kata Meutya.

Raksasa Teknologi Belum Wajib Punya Kantor di Indonesia

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar mengatakan saat ini belum terdapat aturan yang secara spesifik mewajibkan platform digital memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Karena itu, ketentuan mengenai keberadaan kantor perwakilan menjadi salah satu aspek yang sedang dikaji pemerintah.

“Memang aturan hukum kita belum ada secara spesifik yang menetapkan kewajiban keberadaan kantor di sini, sehingga ini juga menjadi bahan kajian kita selanjutnya untuk melihat kewajiban keberadaan kantor di Indonesia,” kata Alex.

Dia mengatakan Komdigi telah melakukan kajian terhadap aturan turunan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk yang berkaitan dengan keberadaan kantor perwakilan di Indonesia.

“Jadi kami sudah melakukan kajian terhadap aturan turunan dari undang-undang ITE untuk terkait dengan aturan keberadaan kantor perwakilan di Indonesia,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah belum menentukan skala platform yang nantinya akan diwajibkan memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Kementerian Komdigi mengatakan skala tersebut masih dalam tahap kajian.

Wacana kewajiban kantor perwakilan ini mencuat bersamaan dengan evaluasi enam bulan implementasi PP Tunas. Pemerintah sebelumnya menetapkan delapan platform dengan profil risiko tinggi yang menjadi perhatian, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Dari evaluasi tersebut, pemerintah menilai tingkat kepatuhan platform masih beragam. Khusus X, platform tersebut melaporkan telah mengunci 250 ribu akun pengguna anak di bawah usia 16 tahun. Namun, pemerintah memperkirakan jumlah akun anak di X mencapai sekitar tujuh juta akun.

Oleh karena itu, Kementerian Komdigi menilai langkah tersebut masih belum mencerminkan semangat perlindungan anak yang diamanatkan PP Tunas.