WN Swiss Penghina Nyepi di Bali Divonis Penjara Satu Tahun

Jakarta, CNN Indonesia --

Warga negara asing (WNA) asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (20/8).

Hakim menjatuhkannya hukuman penjara karena terbukti membuat dan mengunggah rekaman video bernada penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi di media sosial Instagram.

Ketua Majelis Hakim Tjokorda Putra Budi Pastima menyatakan Luzian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan atau mempertunjukkan melalui sarana teknologi informasi dengan maksud agar diketahui oleh masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dakwaan jaksa.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum," ujar hakim dalam persidangan.

Pilihan Redaksi

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Irlanda yang sebelumnya menuntut Luzian dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan.

Atas vonis tersebut, pihak terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Perbuatan Luzian dinilai telah meresahkan masyarakat serta menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, merasa bersalah, telah menyampaikan permintaan maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Majelis hakim juga mempertimbangkan status Luzian sebagai WNA yang baru pertama kali datang ke Bali. Kedatangannya bertepatan dengan pelaksanaan Hari Raya Nyepi, sehingga diduga tak mengetahui pelaksanaan ibadah terkait hari raya itu di Bali.

"Terdakwa WNA yang baru di Bali untuk pertama kalinya, bertepatan dengan pelaksanaan Hari Raya Nyepi sehingga tidak memahami apa itu Nyepi sebagai ritual yang harus dilaksanakan dan ditaati tanpa terkecuali," kata hakim.

Kronologi kasus

Perkara ini bermula ketika Luzian berada di Bali saat Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026. Sebelumnya, terdakwa disebut telah mendapat penjelasan mengenai aturan Nyepi dari seorang pelayan hotel.

Luzian mengetahui bahwa selama Nyepi masyarakat tidak diperbolehkan keluar rumah atau hotel, melakukan aktivitas, membuat suara bising, serta harus menjalani suasana hening.

Namun, karena merasa lapar dan tidak dapat keluar hotel untuk mencari makanan, terdakwa merasa kesal. Kekesalan itu kemudian dituangkan melalui unggahan di akun Instagram @luzzysun.

Dalam video berdurasi sekitar 22 detik tersebut, Luzian terlihat berjalan dalam suasana gelap dan menambahkan tulisan bernada provokatif.

"Fuck nyepi day and fuck your rules too," demikian salah satu tulisan dalam unggahan tersebut.

Video itu kemudian mendapat reaksi keras dari masyarakat Bali. Sejumlah akun Instagram merekam layar unggahan tersebut dan mengunggahnya kembali hingga menjadi viral.

Luzian sempat menghapus unggahan aslinya. Namun, setelah video menyebar luas, terdakwa kembali mengunggah konten tersebut dengan tambahan tulisan "They want smoke fr".

Unggahan tersebut kemudian memicu kemarahan masyarakat. Terdakwa juga menerima sejumlah pesan langsung bernada kecaman melalui Instagram.

Dalam perkembangan kasus, Luzian kemudian menghubungi Anggota DPD dari Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik, untuk meminta perlindungan sekaligus menyampaikan permintaan maaf.

Terdakwa kemudian diarahkan datang ke rumah Ni Luh Djelantik. Setibanya di lokasi, Luzian diamankan petugas Direktorat Siber Polda Bali untuk menjalani proses hukum.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana Pasal 301 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. JPU kemudian menuntut Luzian dengan pidana penjara satu tahun tiga bulan.

Baca berita lengkapnya di sini.

(tim/kid)

placeholder