Penggeledahan dan Penyitaan Aset Batal jika Praperadilan Febrie Adriansyah Dikabulkan
AKURAT.CO Gugatan praperadilan terkait upaya penggeledahan, penyitaan barang bukti hingga penetapan tersangka eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar, menilai apabila gugatan Febrie Adriansyah dikabulkan, maka upaya hukum penyitaan dan penggeledahan aset batal demi hukum.
Ia pun menyatakan jika hal itu terjadi, maka penyidik Kejaksaan Agung akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam mengusut kasus tersebut.
"Ya tentu saja jika sprindik satu dibatalkan, maka bisa dilakukan dengan sprindik baru," kata Abdul Fickar, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, jika Febrie Adriansyah memenangkan gugatan praperadilan tersebut dan penyidik masih memiliki bukti pendukung yang cukup, maka aset tersebut bisa dijadikan sebagai alat bukti.
Baca Juga: Bukan Uang atau Emas, Febrie Adriansyah Hanya Minta Barang Pribadi hingga Foto Keluarga Dikembalikan
"Jika ada bukti pendukung yang cukup bahwa maka aset itu sebagai alat bukti," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah menyebut adanya 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam proses hukum dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.
Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut ditemukan dalam lima aspek yang menjadi dasar permohonan gugatan praperadilan.
"Kami mengidentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dari kelima aspek tersebut," katanya, usai sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (18/8/2026).
Ia mengatakan bahwa kelima aspek tersebut yaitu terkait dengan penetapan tersangka TPPU tanpa predicate crime yang jelas, penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU di satu surat perintah penyidikan (sprindik).
Baca Juga: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
Kemudian, adanya proses penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka, hingga pencegahan ke luar negeri dan penanganan perkara lanjutan di Kejagung.
"Jadi, dari lima aspek tersebut, kami mengidentifikasi ada indikasi 30 pelanggaran hukum acara dan prinsip-prinsip due process of law. Nah, 30 inilah tentu yang akan diuji lebih lanjut," kata Febri.
Untuk itu, Febri mengatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan sejumlah ahli dalam persidangan berikutnya untuk menguji dugaan pelanggaran tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati hakim tunggal praperadilan yang memimpin sidang.
"Sangat kami hargai dan sekaligus kami berharap praperadilan ini memang menghasilkan sebuah proses hukum yang baik untuk semua," ujarnya.