Wamen ATR: RUU Reforma Agraria dapat jadi instrumen keadilan sosial

Wamen ATR: RUU Reforma Agraria dapat jadi instrumen keadilan sosial

Rabu, 2 September 2026 14:15 WIB

Image Print

Kanwil BPN NTT menggelar Rapat Tabulasi Data Akses Reforma Agraria dan Diseminasi Penataan Akses Reforma Agraria 2026 yang diikuti OPD terkait tingkat provinsi dan kabupaten/kota.  (ANTARA/HO-BPN NTT)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan menyatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria harus menjadi instrumen dalam memberikan rasa keadilan sosial.

"Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum," kata Ossy dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Ossy menyampaikan sejumlah usulan untuk penguatan materi RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di antaranya, penguatan di poin tujuan Reforma Agraria, pengaturan cakupan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kategori dan prioritas subjek penerima TORA, serta poin penataan aset dan penataan akses.

Sehubungan dengan penataan aset, Wamen Ossy menekankan bahwa pelaksanaannya perlu berjalan beriringan dengan penataan akses.

Dengan begitu, kata dia, tanah yang diterima masyarakat tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat meningkatkan kesejahteraan.

"Artinya masyarakat tidak menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kita hindari," ujarnya.

Wamen Ossy menginginkan kebijakan mengenai penyelesaian konflik agraria diatur secara lebih jelas di dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria. Aturan tersebut lengkap, termasuk detail topologi dan mekanisme penyelesaian konfliknya.

Penguatan materi RUU Pengaturan Reforma Agraria tersebut selanjutnya mencakup aspek kelembagaan. Wamen Ossy menilai, perlu ada kejelasan mengenai hubungan dan pembagian kewenangan apabila RUU tersebut mengamanatkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria.

Selain itu, pemantauan, pengendalian, pelaporan, sanksi, pendanaan, serta alokasi anggaran menurutnya juga perlu diatur agar pelaksanaan Reforma Agraria memiliki landasan dan mekanisme yang jelas.

Kejelasan aspek kelembagaan dan kewenangan tersebut ia nilai penting karena pelaksanaan Reforma Agraria memang melibatkan berbagai sektor dan tidak terlepas dari persoalan penguasaan serta pemanfaatan tanah, termasuk yang berkaitan dengan kawasan hutan.

Oleh karena itu, pembahasan RUU harus memperhatikan pentingnya sinergi antara kebijakan pertanahan dan kehutanan untuk menyelaraskan kewenangan serta mencegah potensi tumpang tindih dalam pelaksanaan Reforma Agraria.

Pewarta : Khaerul Izan
Editor: Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026