Wakil Ketua Komisi IX DPR: Putusan MK menjadi momentum BGN desain ulang MBG

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menjadi momentum Badan Gizi Nasional untuk mendesain ulang program Makan Bergizi Gratis.

Ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin, ia mengatakan BGN perlu merancang kembali jumlah dan kriteria penerima manfaat MBG.

Dengan begitu, anggaran program dapat berkurang sehingga tidak perlu mengambil pos anggaran pendidikan.

"Ini menjadi momentum BGN melakukan desain ulang terhadap program ini. Misalnya, memfokuskan ulang penerima manfaat. Mungkin tidak lagi 82 juta seperti direncanakan pada tahap awal, tetapi difokuskan kepada yang membutuhkan saja," ucapnya.

Charles berpandangan bahwa jika sasaran utamanya adalah menekan angka tengkes (stunting) dan meningkatkan gizi anak Indonesia, pemberian MBG tidak harus dilakukan kepada seluruh anak.

Ia mengatakan data Badan Pusat Statistik menunjukkan hanya 26 juta orang, termasuk anak-anak serta ibu hamil dan menyusui, yang membutuhkan asupan gizi tambahan untuk mencegah stunting.

"Sehingga dilakukan saja re-focusing penerima manfaat dari 82 juta menjadi 26 juta. Dengan sendirinya anggarannya pasti akan berkurang jauh, tidak lagi sampai Rp200-an triliun, tetapi mungkin hanya Rp60-an triliun sehingga tidak sampai menggerogoti anggaran pendidikan," katanya.

Selain itu, dia juga menyarankan pemerintah untuk mengevaluasi jumlah satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

Mengingat penerima manfaat berkurang, pengelola dapur juga secara otomatis akan berkurang. Terhadap SPPG yang nantinya ditutup, Charles mengingat pentingnya pemberian kompensasi.

"Kita harapkan tentu ada ada semacam kompensasi karena ini juga ada partisipasi masyarakat yang tidak boleh dirugikan. Kalau kita menghitung hari ini, jumlahnya memang sudah terlampau banyak," katanya.

Pemerintah, imbuh Charles menekankan, harus mematuhi putusan MK. Ia juga berharap pemerintah dapat segera melakukan penyesuaian rancangan APBN tahun 2027 dengan memedomani amanat Mahkamah.

Sebelumnya, MK lewat putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan anggaran program MBG harus dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. MK menyatakan program makan bergizi bukan merupakan komponen utama pendidikan.

Mahkamah, sebagaimana amar putusannya, memerintahkan pemisahan tersebut berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan pada Kamis (30/7).

Dalam pertimbangan, MK menegaskan bahwa alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen yang diamanatkan konstitusi dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan.

Komponen utama pendidikan yang dimaksud Mahkamah, yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

"Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," demikian pertimbangan MK dinukil dari salinan putusan.

MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending yang diamanatkan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

MK mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar Nusantara, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita Putra, Sa’ed, dan Indra Kusuma.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.