Menteri ATR sebut 400 Kantah sudah terapkan pengukuran terjadwal - ANTARA News Gorontalo

Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan bahwa sudah ada 400 Kantor Pertanahan (Kantah) yang telah menerapkan pengukuran terjadwal dengan rerata masa tunggu secara nasional 6,2 hari.

"Per hari ini sudah ada sekitar 400 kantor tanah yang menggunakan pengukuran terjadwal," kata Menteri Nusron di Jakarta, Senin.

Nusron mengatakan bahwa penerapan pengukuran terjadwal dilakukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat yang sedang mengurus tanah.

Ia menjelaskan sebelum ada kebijakan tersebut, pengukuran tanah tidak jelas kapan akan dilakukan. Untuk itu mulai bulan Juli dan selanjutnya ATR/BPN menerapkan pengukuran terjadwal dengan paling lama 7 hari.

"Sebelumnya kalau ada orang datang ke Kantor BPN minta untuk diukur tanahnya, kapan diukurnya tidak ada kepastian. Tapi per hari ini sudah ada pengukuran terjadwal," ujarnya.

Nusron mengatakan bahwa dari 400 Kantah yang telah menerapkan program pengukuran terjadwal sepuluh di antaranya masih di atas tujuh hari dan bahkan ada yang mencapai 90 hari.

Sepuluh Kantah tersebut kata dia, yaitu Kantah Jakarta Barat, Jakarta Timur, Bogor, Bogor 2, Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Batam, Kendal, Gersik, dan Jember yang masih di atas 7 hari.

Untuk itu, lanjut Nusron pihaknya akan mendorong agar Kantah tersebut dapat memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan menambahkan petugas.

Nusron menambahkan bahwa dari aspek durasi pelaksanaan yang telah dilakukan secara nasional rata-rata sudah ada di angka 6,2 hari.

"Kami akan obati penyakit tersebut dengan melakukan penambahan petugas di sana, intinya tanpa masih kebijakan ini dalam SOP pelayanan ini adalah untuk memastikan supaya masyarakat ada kepastian dalam pelayanan," katanya menambahkan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri ATR sebut 400 Kantah sudah terapkan pengukuran terjadwal

Pewarta: Khaerul Izan
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.