Viral pertanyaan Mentan soal pemulihan sawah Aceh, ini penjelasannya - ANTARA News Aceh

Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh menanggapi positif pertanyaan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terkait keterlambatan penyaluran anggaran bantuan untuk pemulihan lahan pertanian baik sawah maupun kebun di Aceh pascabencana yang kini viral di media sosial.

“Pernyataan Bapak Menteri mendapat perhatian luas dari masyarakat sehingga pemerintah Aceh perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan program tersebut agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Kamis.

Sebelumnya, dalam pertemuan Mentan Amran Sulaiman dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf pada Selasa (4/8) di Jakarta. Mentan mempertanyakan masalah anggaran pemulihan lahan pertanian yang sudah ditransfer sebesar Rp1,6 triliun ke tiga provinsi terdampak bencana sumatera yang terlambat disalurkan kepada masyarakat.

Dalam video singkat yang diunggah melalui medsos Tiktok Andi Amran Sulaiman, dijelaskan bahwa dari tiga provinsi yang dikirimkan uang pemulihan pertanian, Aceh menjadi daerah yang paling banyak belum menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat petani.

Pertanyaan Mentan kepada Gubernur Aceh tersebut kemudian viral dan menjadi bahan pembicaraan di tengah masyarakat Aceh. 

Pemerintah Aceh menjelaskan bahwa substansi yang disampaikan Mentan Amran mengenai dukungan pemulihan sektor pertanian adalah benar.

"Namun, perlu dipahami bahwa mekanisme penganggarannya dilaksanakan melalui beberapa satuan kerja Kementan dan pemerintah daerah sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara," ujar Nurlis. 

Nurlis menjelaskan, dukungan tersebut tidak seluruhnya berbentuk transfer dana ke kas pemerintah Aceh, melainkan diwujudkan dalam bentuk program, kegiatan, dan bantuan yang langsung dirasakan manfaatnya oleh petani.

Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun), kata Nurlis, akumulasi alokasi anggaran dukungan program pemulihan sektor pertanian dari Kementan untuk Aceh sekitar Rp2,5 triliun. 

Menurutnya, alokasi anggaran tersebut bukanlah transferan dalam bentuk dana ke kas pemerintah Aceh maupun pemerintah kabupaten/kota. Melainkan berada pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Rinciannya, lanjut Nurlis, dari alokasi anggaran dukungan program pemulihan sektor pertanian sekitar Rp2,5 triliun itu, Rp 515 miliar berada di Satker Provinsi dan kabupaten/kota, yaitu untuk kegiatan optimalisasi lahan dan rehab sawah sekitar 40.000 hektare melalui dana TP (Tugas Pembantuan).

“Berdasarkan informasi yang diterima pemerintah Aceh dari Kementerian Pertanian pada 23 Juli 2026, sekitar Rp2 triliun dialokasikan melalui satuan kerja pusat dan Balai di bawah Kementerian Pertanian,” katanya.

Anggaran itu, digunakan untuk alat mesin pertanian dan pembibitan dan perkebunan, seperti bibit padi dan bibit jagung. Artinya, provinsi dan kabupaten/kota hanya menerima manfaat (barang) dari Kementan.

“Untuk kegiatan optimalisasi lahan dan rehabilitasi serta pendukung yang anggarannya berada di Satker provinsi dan kabupaten/kota, telah terserap mencapai 47,8 persen dari anggaran Rp515 Miliar per 3 Agustus 2026,” ujarnya.

Nurlis menegaskan, Gubernur Aceh mengapresiasi dan berterima kasih kepada Menteri Amran dan jajaran atas berbagai upaya dan dukungan terhadap pemulihan pascabencana pada sektor pertanian dan perkebunan di Aceh. 

Berdasarkan data terbaru, lahan sawah terdampak bencana di Aceh mencapai 57.485 hektare. Kategori rusak ringan 27.437 hektare, sedang 13.651 hektare dan berat 16.276 hektare, dan sawah hilang 120 hektare. 

"Saat ini yang sudah dan sedang berjalan untuk optimalisasi lahan dan rehabilitasi baik rusak ringan maupun sedang 40.852 hektare. Kegiatannya dilaksanakan Kementan, Distanbun Aceh bersama dinas kabupaten/kota se-Aceh yang terdampak bencana,” demikian Nurlis Effendi.

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : Febrianto Budi Anggoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.