Usai OTT, polisi dalami kasus dugaan korupsi Disdik Banyuasin usai

Usai OTT, polisi dalami kasus dugaan korupsi Disdik Banyuasin usai

Jumat, 18 September 2026 18:23 WIB

Image Print

Pers rilis Polda Sumsel terkait kasus dugaan korupsi Disdik Banyuasin yang dipimpin Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya (tengah) dan Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Donny Satriya Sembiring (kiri) di Palembang, Jumat (18/9/2026). ANTARA/M Imam Pramana

Palembang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mendalami kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan 21 kepala sekolah pada Kamis (17/9).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Donny Satriya Sembiring saat konferensi pers di Palembang, Jumat, menjelaskan kasus dugaan korupsi itu terkait dana program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Banyuasin.

"Penyidik mengamankan dua orang tersangka berinisial RB (30) dan RD (30) dalam OTT di sebuah hotel di Kota Palembang," katanya.

Donny mengatakan kedua tersangka merupakan aparatur sipil negara berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin yang bertugas di Bidang Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Dasar.

Kedua tersangka diduga memanfaatkan posisinya untuk meminta fee sebesar 1 persen dari total pagu anggaran revitalisasi ke sekolah dasar penerima program.

Penyidik mengungkapkan dugaan pemerasan tersebut menyasar 21 sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin.

Modus yang didalami penyidik, yakni menawarkan jasa pembuatan surat pertanggungjawaban (SPj) dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH yang semestinya dilakukan pihak sekolah.

Donny menjelaskan pengungkapan perkara berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pertemuan antara sejumlah kepala sekolah penerima dana dan oknum staf Dinas Pendidikan di sebuah hotel di Palembang.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui serangkaian penyelidikan.

Setelah melakukan verifikasi dan pemantauan terhadap pergerakan pihak-pihak yang berada di lokasi, penyidik pada Kamis (17/9) sekitar pukul 12.20 WIB bergerak masuk ke salah satu kamar hotel yang telah dipantau.

Di lokasi tersebut, penyidik menemukan adanya penyerahan uang antara kepala sekolah dan kedua tersangka.

Tim penyidik kemudian mengamankan RB dan RD beserta sejumlah pihak yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Nandang Mu'min Wijaya menambahkan pihaknya mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan segala bentuk perbuatan tindakan yang merujuk kepada korupsi.

"Adapun kasus ini masih dalam tahap pendalaman, kami mohon doa untuk terus dapat menangani masalah ini," katanya.

Dari tersangka RB, penyidik menyita uang tunai senilai Rp30.990.000 yang disimpan dalam sebuah tas ransel.

Penyidik juga mengamankan uang tunai milik sejumlah kepala sekolah yang belum sempat diserahkan kepada tersangka. Nilai keseluruhan uang tersebut masih dalam proses verifikasi penyidik.

Selain uang tunai, barang bukti yang diamankan meliputi dua unit laptop, sejumlah telepon seluler serta catatan rekapitulasi nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang kepada tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal yang diterapkan penyidik.

Pewarta: M. Imam Pramana
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026