Usai Diperiksa KPK, Juprizal Ketua DPRD Kuansing Klaim Tak Tahu Soal Duit ke Raja Juli

Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Juprizal mengaku tak tahu soal amplop yang diserahkan pihak Pemerintah Kabupaten Kuansing ke Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk pengurusan izin pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Hal ini disampaikan Juprizal usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Dia diketahui diperiksa sejak pukul 09.50 WIB, Jumat, 14 Agustus dan keluar dari gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.09 WIB. Juprizal tampak membawa sebuah amplop merah usai menjalani pemeriksaan.

“Enggak tahu saya,” kata Juprizal kepada wartawan di lokasi.

Suhardiman juga disinggung soal uang senilai 12.000 dolar Singapura yang sudah disita KPK. Tapi, ia lagi-lagi tak mau bicara apapun.

Begitu juga soal uang dalam amplop Raja Juli yang berkurang 2.000 dolar Singapura saat sudah dikembalikan.

Adapun KPK sempat menyebut uang dalam amplop berisi 14.000 dolar Singapura tapi berkurang setelah pihak Raja Juli melakukan pengembalian.

“Saya belum, saya enggak, enggak tahu,” tegasnya sambil bergegas.

Sebagai pengingat, penyidik telah menyita 12.000 dolar Singapura dari tangan Juprizal pada Rabu, 8 Juli. Dugaannya, duit itu berkaitan dengan amplop yang diserahkan Pemkab Kuansing kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk pengurusan izin pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Duit tersebut disinyalir dikumpulkan dari sisa hasil usaha (SHU) petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD).

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuansing setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 29 Juni. Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.

Dalam konstruksi perkara, Suhardiman diduga meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar kepada peserta seleksi jabatan Sekda.

Permintaan tersebut dipenuhi Zulkarnain yang membeli kendaraan itu melalui skema kredit menggunakan identitas Ardiles untuk pengajuan pembiayaan.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang dilakukan Suhardiman berkaitan dengan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Penyidik disebut bakal menelusuri besaran penerimaan, mekanisme pemberian hingga pihak yang diduga melakukan penerimaan di Kementerian Kehutanan.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+